Artificial Intelegensia Butuh Regulasi yang Pasti
Artificial Intelegensia yang merupakan konsekuensi dari keberadaan digital harus dikelola dengan baik
PenaKu.ID – Artificial intelegensia (kecerdasan buatan) telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Pelbagai bidang terimbas keberadaan AI seperti pendidikan hingga politik.
Dibutuhkan regulasi untuk mengatur keberadaan Artificial Intelegensia agar terdapat proteksi terhadap hak warga negara.
Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan keberadaan Artificial Intelegensia di Indonesia menambah khazanah baru dalam tata kelola digital di Indonesia.
Menurut dia, Artificial Intelegensia yang merupakan konsekuensi dari keberadaan digital harus dikelola dengan baik.
“AI telah melahirkan sisi kebaikan dan kemudaratan sekaligus. Negara harus mengelolanya melalui aturan hukum untuk meminimalisir dampak kemudaratan AI,” ujar Tholabi saat menjadi pembicara di UIN Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan keberadaan AI secara nyata bersinggungan dengan aspek etika dan hukum. Menurut dia, isu mayor yang muncul akibat keberadaan AI ini di antaranya soal hak cipta (copy right) yang cukup rentan dilanggar akibat keberadaan AI.
“Isu mayor yang muncul akibat AI ini soal hak cipta (copy right) yang terdisrupsi atas keberadaan AI,” urai Tholabi.
Artificial Intelegensia Sebuah Tantangan
Di bidang akademik, Tholabi menyebutkan, AI memberi tantangan yang kompleks dalam menghadirkan otentisitas dan originalitas karya ilmiah.
“Kita belum tuntas menghadapi keberadaan digital melalui mesin pencari seperti Google terkait menjaga orisinalitas dan otentisitas karya ilmiah, sekarang kita justru dihadapkan keberadaan AI yang jauh lebih canggih dan kompleks,” sebut Tholabi.
Di samping itu, dia juga mengingatkan keberadaan AI yang diwujudkan dalam bentuk teks, audio, video, dan gambar rentan menjadi medium untuk tindakan yang keluar dari etika dan hukum. Dia menyebutkan situasi tersebut patut diwaspadai khususnya saat momentum politik seperti pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang.
“Jangan sampai AI justru menjadi medium penyebaran informasi yang distortif dan mengacaukan publik. Ini yang harus kita antisipasi,” ingat Tholabi.
Atas dasar tersebut, Tholabi menyerukan agar negara dan pemangku kepentingan untuk bersama menyiapkan aturan hukum untuk mengelola keberadaan AI dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemajuan untuk publik.
“Di sinilah urgensi dan signifikansi aturan tentang AI. Potensi kerumitan yang muncul dari AI harus dibaca dengan baik oleh negara dengan menyiapkan perangkat hukum yang solid dan memberi aspek proteksi kepada publik,” ujar Tholabi.
**