PenaPolitik

Apel Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wapres 2019 – 2024 Di Mapolres Cirebon Polda Jabar

cropped IMG 20191019 WA0033 1

Cirebon, LabakiNews.id –

Sabtu (19/10/2019) telah dilaksanakan apel siaga antisipasi perkembangan situasi Kamtibmas menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di wilayah hukum Polres Cirebon. Apel siaga dilaksanakan di halaman Mapolres Cirebon.

Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, S.I.K.,M.S.I. dengan peserta apel pleton pejabat utama dan perwira Polres Cirebon, pleton gabungan staf, pleton Sat Sabhara Polres Cirebon, pleton Sat Lantas Polres Cirebon, pleton Sat Reskrim Polres Cirebon, pleton Sat Res Narkoba Polres Cirebon, pleton ASN Polres Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan Kapolres Cirebon Polda Jabar dalam apel siaga tersebut menyampaikan amanat, yaitu dalam beberapa hari lagi kita akan menghadapi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, untuk itu tingkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan massa ataupun terhadap kelompok-kelompok yang ingin menggagalkan pelantikan tersebut, tingkatkan kewaspadaan piket markas komando terkait telah diamankannya terduga teroris oleh Tim Densus 88 AT di wilkum Polres Cirebon.

Kemudian untuk tahapan penggunaan kekuatan, diantara kekuatan yang memiliki dampak pencegahan yaitu kehadiran aparat Polri atau menunjukkan kendaraan dinas Polri ditempat pengamanan, perintah lisan yaitu adanya komunikasi yang menunjukkan adanya kehadiran Polisi, dalam pengendalian masa tahap awal menggunakan tangan kosong yang lunak dengan kuncian tangan dan tidak menimbulkan cidera fisik, apabila tahap awal tetap melawan kemudian pengendalian masa menggunakan tangan kosong yang keras dengan bantingan atau tendangan yang melumpuhkan.

Selain itu apabila masa masih melawan kemudian pengendalian masa menggunakan senjata tumpul seperti menggunakan gas air mata dan tongkat polisi, apabila dengan senjata tumpul masa masih melawan, kemudian pengendalian masa menggunakan senjata api yang merupakan tindakan terakhir saat sudah membahayakan korban, masyarakat dan petugas.

( tds/nrl )

Exit mobile version