Ragam

Apakah Pengusaha Nakal Harus Dipidana?

Apakah Pengusaha Nakal Harus Dipidana
Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Berbagai fenomena dalam dunia ketenagkerjaan khususnya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan. Misalnya, pungli saat melamar untuk masuk kerja, upah dibawah UMK, jam kerja lampaui batas, dan penggunaan tenaga kerja magang hampir 80% dari total karyawannya harus segera mendapat atensi semua pihak.

“Fenomenal tersebut kasat mata dan diketahui banyak orang, bahkan oleh orang awam sekali pun, namun seolah menjadi pemakluman. Apakah semuanya terkoordinasi dan terkondisikan sehingga pelanggaran yang berimplikasi pidana ini seolah tak terlihat,” kata Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, Selasa (10/6/2025) malam.

Promo

Zaenal Abidin yang akrab disapa Kang ZA menambahkan, ia mengklaim memiliki bukti-bukti awal atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Bahkan, kata dia, beberapa tahun lalu, jelang akhir musim Covid, dirinya sempat membawa kasus pidana ketenagakerjaan ini kepada Polres Purwakarta, melaporkan perusahaan dan sekaligus abainya UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II. Namun, saat itu KMP terkendala menghadirkan prinsipal yang diminta penyidik.

Menjawab pertanyaan, Kang ZA menjelaskan  bagaimana sikap taktis KMP untuk pengawalan kasus-kasus ketenagakerjaan ini?.

“Kami sudah temukan solusi taktisnya sehingga pengusaha nakal ini dapat dijerat pidana. Yaitu dengan cara taktis strategi itu harus silent,” jelasnya.

Terkait masalah temuaan dugaan pungli di PT Metro, Zaenal menambahkan pihaknya akan mengawal serta memantau kasus yang terjadi.

“Semua pihak terduga, baik dari oknum desa, karang taruna, dan perusahaan harus digulung. Kasihan masyarakat kecil jadi korban,” ungkapnya.

Jerat Hukum Bagi Pengusaha Nakal

Informasi yang dihimpun menyebutkan pidana pungli adalah kurungan hingga 9 Tahun, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.

Bagi perusahaan tau pengusaha yang tidak bayar lembur kerja dapat dipidana kurungan hingga 12 bulan plus denda hingga 100 juta, jam lembur tidak boleh lebih dari 4 jam per hari sebagaimana diatur PERPU Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. 

Adapun pelanggaran proporsional tenaga magang, maka tenaga kerja tersebut harus dimigrasi menjadi kualifikasi karyawan dan mendapat upah UMK oleh pengusaha tersebut. Pelanggaran atas peraturan Mentri ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 berimplikasi atas Pidana pelanggaran UMK, dipidana hingga 4 Tahun plus denda hingga 400 juta, dan wajib membayar kekurangan upah tersebut kepada karyawan selama pelanggaran tersebut telah terjadi. **

Exit mobile version