PenaKu.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Tujuh Serikat Buruh di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (30/7/2026), mendapat respons dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha. Menindaklanjuti aspirasi aksi unjuk rasa, DPRD KBB berencana mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat agar mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 dan tidak mengajukan upaya banding.
Nur mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap ribuan pekerja yang selama ini terdampak polemik penetapan UMSK di Kabupaten Bandung Barat.
“Kami meminta Gubernur mematuhi keputusan PTUN terkait perkara Nomor 29 dan 54 Tahun 2026,” ujar Nur usai menerima aspirasi massa aksi.
Ia meyakini Gubernur Jawa Barat akan mempertimbangkan aspirasi tersebut mengingat pekerja memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
“Kami yakin beliau yang dikenal sangat berpihak pada masyarakat akan memahami kondisi ini. Buruh adalah aset penting pembangunan, tidak boleh diabaikan,” katanya.
Selain mengirimkan surat kepada Gubernur, Komisi IV DPRD KBB juga berkomitmen menjalin koordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar aspirasi para buruh memperoleh dukungan di tingkat provinsi.
Di sisi lain, DPRD KBB turut menyoroti isu rencana penutupan lima perusahaan yang dikhawatirkan memicu bertambahnya angka pengangguran. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna mengkaji dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan yang mungkin timbul.
Nur menegaskan bahwa setiap kebijakan harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku, namun pelaksanaannya tidak boleh merugikan masyarakat.
“Kita butuh keselarasan antara kebijakan provinsi dan kabupaten. Jangan sampai warga justru menanggung beban yang tidak sepatutnya,” tegasnya.
Koordinator Aksi Buruh Soroti Putusan PTUN
Sementara itu, Koordinator Aksi sekaligus Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, menyampaikan bahwa terdapat tiga putusan PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat mengalami cacat formil. Dalam putusan tersebut, PTUN juga memerintahkan penerbitan SK baru yang mengacu pada rekomendasi bupati atau wali kota.
Menurut Dede, putusan tersebut juga memuat perintah kepada Presiden untuk menghentikan jabatan Gubernur apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Bandung Barat terdapat perbedaan signifikan antara rekomendasi Dewan Pengupahan dengan keputusan gubernur. Dewan Pengupahan mengusulkan penetapan UMSK untuk 21 sektor, sedangkan SK yang diterbitkan gubernur hanya mencakup lima sektor.
Dede menilai, apabila Gubernur Jawa Barat mengajukan banding, proses hukum diperkirakan baru akan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Januari 2027. Kondisi tersebut dinilai dapat menghilangkan manfaat putusan bagi para pekerja karena masa berlaku SK UMSK hanya berlangsung selama satu tahun kalender, yakni Januari hingga Desember 2026.
“Jika Gubernur mengajukan banding, kasus baru akan diputus di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Januari 2027. Padahal SK UMSK berlaku satu tahun kalender, mulai dari Januari hingga Desember,” ujarnya.
“Jika diputus Januari tahun depan dan kita menang pun, SK UMSK sudah kedaluwarsa. Buruh tidak akan pernah merasakan keadilan. Apindo boleh banding, tapi pemerintah yang seharusnya netral jangan ikut-ikutan melawan rakyat,” tandasnya.**











