PenaRagam

Ajay M Priatna Merasa Plong, Kenapa? Ini Jawabannya!

WhatsApp Image 2021 06 16 at 19.43.29
ajay m priatna usai menjalani sidang tengah diwawancarai awak media. (foto: baja)

PenaKu.ID – Walikota Cimahi non aktif Ajay Muhamad Priatna yang diduga tersandung sejumlah kasus grativikasi di Kota Cimahi mengaku merasa lega alias plong karena kasus yang tengah dipersidangkannya mulai sedikit ada titik terang.

“Mudah-mudahan ada keadilan buat saya, karena saya bersyukur kepada Allah SWT semakin hari semakin terang benderang persoalannya, sebab saya tidak pernah melakukan apa yang disangkakan, karena kemarin pun sudah tambah kelihatan, bahwa saksinya banyak yang bicara tidak benar,” kata Ajay kepada media di sela makan siang usai menjalani persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (17/6/21).

Tak luput ia juga memohon doa kepada semua agar persidangannya segera rampung.

“Sekali lagi saya mohon do’anya kepada semuanya, bagaimana ada keadilan buat saya, sekali lagi saya tidak pernah merasa melakukan apa yang disangkakan selama ini, dan persidangan saya sudah hampir mau selesai dan alhamdulillah semakin hari semakin tambah terangnya persoalan ini,” ungkapnya.

Bahkan, kata Ajay, saat dirinya ditangkap KPK dan disangkakan melakukan suap adanya fee koordinasi  Rp 3,2 Miliar, masalah revisi perizinan IMB RSUKB tersebut ia mengaku tak mengerti apa yang dimaksud fee koordinasi.

“Karena yang saya tahu, yang saya ambil waktu itu adalah sisa uang tagihan dari Rumah Sakit Kasih Bunda, dan itu pun bukan uang saya, tapi uang milik saudara Djoni, memang saya berjoin dengan saudara Djoni, jadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah izin, apalagi dengan yang dikatakan Rp 3,2 Miliar itu adalah suap revisi IMB dari 14 lantai ke 10 lantai,” kata Ajay.

Karena menurutnya, dari nilai Rp 3,2 Miliar untuk revisi IMB itu sangat tidak relevan.

“Secara logika dari nilai sebesar itu tidak mungkin, karena ada penurunan, keduanya, setiap pembayaran dikenakan pajaknya, terus ada kontrak-kontraknya, ada invoicenya, ada kwitansinya, jadi bagaimana logika hukumnya bisa dikatakan suap, sedangkan ini ada pajaknya, ada kuitansinya, ada invoice, sekali lagi mudah-mudahan mohon do’anya ada keadilan buat saya,” terang Ajay.

Ia juga menjelaskan pembelian tanah di Dago Pakar. Menurutnya kala itu salah satu marketing-nya menawarkan kepada Ajay sebesar Rp 12 Juta. Lantas hasil nego tersebut sepakatlah harga Rp 6 juta.

“Luasnya 600 meter, waktu itu kesepakatannya dicicil 2 tahun, setelah dikasih DP (uang muka) mereka menginisiasi ke Bank Bisnis, akhirnya pakai nama anak saya. Itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan rumah sakit, sama ijin dan yang lainnya,” ungkapnya.

Ajay melanjutkan, sebagaimana pembayaran dari RSUKB masuk ke rekening Ajay, dikatakannya karena uang tersebut bukan milik Ajay pribadi tapi ada milik Dominikus Djoni Hendarto sebagian.

“Kenapa uang tersebut masuk ke rekening saya, tujuannya hanya satu, karena itu bukan uang saya sendiri, uang saudara Djoni juga ada, jadi maksudnya supaya tidak bercampur dengan uang perusahaan saya, maka saya simpan ke Bank Bisnis,” maksud Ajay “Nanti setelah terkumpul baru kita itung-itungan dari keuntungannya berapa hak Djoni itu sendiri akan saya serahkan. sebab semata-mata saya hanya ingin mengamankan, karena selama ini saya dibohongi terus oleh saudara Djoni dari rekening bersama ke rekening sendiri. contoh sisa tagihan berapa, dia bilang Rp 1,5 Miliar. setelah saya cek langsung ternyata Rp 3,2 Miliar,” ucap Ajay.

*Reporter: BG

*Penulis: baja

**Editor: DW

Exit mobile version