PenaRagam

Ada Rekayasa Lalin ke Masjid Al Jabbar Kamis & Jumat

Ada Rekayasa Lalin ke Masjid Al Jabbar Sabtu & Minggu
Ada Rekayasa Lalin ke Masjid Al Jabbar Sabtu & Minggu

PenaKu.IDRekayasa lalin atau lalu-lintas bagi kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al-Jabbar bakal diterpakan oleh satuan Petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar akan melakukan uji coba rekayasa lalin bagi kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al-Jabbar.

Uji coba Rekayasa rekayasa Lalin akan berlangsung mulai hari Kamis dan Jumat  (12 dan 13 Januari 2023).

Perubahan signifikan akan dilakukan di Jalan Rancanumpang dan Jalan SOR GBLA. Di mana, kedua jalan tersebut akan diberlakukan system satu arah.

Seperti diketahui, untuk menjangkau Masjid Raya Al-Jabbar, masyarakat dapat menggunakan Jalan Cimencrang dan Jalan Gedebage Selatan. Kedua jalan ini masih tetap dapat digunakan seperti biasa. Namun, Jalan Cimencrang ini merupakan jalan alternatif, tidak disarankan sebagai akses utama, dan hanya dapat dilalui  kendaraan kecil saja.

Rekayasa Lalin untuk Parkiran

Kenndaraan dari arah Utara atau Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Cimincrang, dibelokan menuju Jalan SOR GBLA melewati stadion GBLA lalu menuju arah masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan masuk ke Jalan Rancanumpang hingga sampai ke gerbang A Masjid AL Jabbar.

Adapun untuk bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimencrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan.

Bagi  kendaraan yang bergerak ke luar kawasan Majid Al jabbar rekayasa lalin akan diarahkan melalui Sumarecon, menuju ke Jalan Gedebage Selatan.

Kepala Dishub Jawa Barat A Koswara mengatakan pengunjung wajib memarkirkan kendaraan  di lokasi parkir yang telah disediakan. terdapat empat titik parkir di kawasan masjid yaitu Parkir A, B, C dan D.

Kantung Parkir A dapat menampung 126 kendaraan R4 dan 332 kendaraan R2, Kantung Parkir B dikhususkan untuk kendaraan R2 dengan kapasitas 214 unit kendaraan R2, Kantung Parkir C dikhususkan untuk R4 dengan kapasitas 112 unit kendaraan dan Kantung parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan R4 dan 152 kendaraan R2.

“Sedangkan untuk bus dapat memanfaatkan Parkir di sepanjang jalan samping rel di dalam Kawasan al jabbar. Semua kendaraan yang menuju kawasan Masjid Aljabbar akan melalui gerbang masuk A,” kata Koswara.

Untuk memudahkan masyarakat memahami alur lalu lintas telah disediakan rambu petunjuk sementara dan akan ditempatkan petugas yang membantu mengarahkan masyarakat selama masa uji coba Rekayasa lalu-lintas dilaksanakan.

“mohon kesadaran masyarakat untuk lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas, memaksimalkan ruang parkir di dalam kawasan masjid. Serta, dimohon pula kesadaran dari PKL agar dapat berjualan hanya pada lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan,” tutup Koswara.

***

Exit mobile version