PenaKu.ID – DPRD Jabar segera menindaklanjuti atau membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jabar Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Raperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Jabar menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 184 ayat 1 bahwa gubernur menyampaikan Ranperda tentang P2APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini (Senin, 24 Juni 2024) Pj Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin) menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang P2APBD TA 2023,” jelas Taufik Hidayat, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Setelah penyampaian nota pengantar Ranperda tentang P2APBD TA 2023 oleh Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin hari ini. Selanjutnya Ranperda tentang P2APBD TA 2023 akan dibahas pada rapat komisi-komisi pada 25 Juni sampai dengan 27 Juni 2024.
Dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi pada 1 Juli 2023. Kemudian akan dilaksanakan rapat paripurna pada 2 Juli 2024 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P2APBD TA 2023.
Ketua DPRD Jabar Pimpin Rapat Paripurna
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah, serta wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atas pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 kepada DPRD Jawa Barat.
Raperda P2APBD TA 2023 yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan BPK RI pada saat rapat paripurna DPRD penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada 21 Mei 2024.
“Alhamdulillah kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya,” kata Bey Triadi Machmudin.
Substansi nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 ini meliputi; laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih atau LPSAL, neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Untuk diketahui rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Ade Ginanjar. Hadir langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.
**