Tutup
PenaRagam

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Geruduk DPRD Jabar

×

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Geruduk DPRD Jabar

Sebarkan artikel ini
Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Geruduk DPRD Jabar
Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Geruduk DPRD Jabar

PenaKu.IDGedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro Kota Bandung Jawa Barat digeruduk ratusan wartawan yang menolak RUU Penyiaran pada Selasa (28/5/24).

Wartawan yang tergabung di IJTI, AJI, Forum Diskusi Wartawan Bandung, Pewarta Foto Indonesia, berkumpul di Jalan Diponegoro untuk menyuarakan aspirasi mereka mengenai RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers yang termaktub dalam UU No. 40 thn 1999.

Koordinator aksi, Deni Supriatna menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU yang kini sedang digodok di DPR RI atas pengajuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kalangan jurnalis menilai bahwa jika RUU tersebut disahkan, maka akan melemahkan kekuatan UU No. 40 tahun 1999.

“Media sebagai pilar ke empat, memiliki peran penting dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat,” cetus Deni.

Selanjutnya ia menyatakan bahwa banyak pasal yang multitafsir dalam revisi UU No. 32 tahun 2002, dan bertolak belakang dengan semangat demokrasi.

Draft naskah RUU per 24 Maret 2024 sudah masuk ke Badan Legislatif di DPR RI terkait penyelenggara penyiaran dan kewenangan KPI yang secara jelas memuat ketentuan melarang peliputan eksklusif investigasi jurnalistik.

Selain dinilai bermasalah, RUU tersebut juga merupakan kabar buruk bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia. Adapun sorotan yang paling substansif terdapat pada pasal 50 B Ayat (2) huruf C terkait larangan investigasi jurnalistik.

Adapun Tuntutan Aksi Wartawan Meliputi:

1. Menolak pasal yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat hasil karya jurnalis disensor sebelum sampai pada masyarakat;

2. Menolak regulasi yang memperketat media independen yang dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi pada publik;

3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam mengerjakan tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers;

4. Menuntut DPR RI dan pemerintah untuk merevisi secara menyeluruh pasal pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, masyarakat sipil dan organisasi pers;

5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai denga pertunjukkan teatrikal dari seorang jurnalis yang merupakan simbol wartawan terkurung oleh RUU pers.

Tak hanya itu, seluruh peserta aksi menggantungkan kartu pers sebagai simbol hilangnya akses informasi faktual pada masyarakat.

**Editor: Zardin