PenaKu.ID – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Jabar mengapresiasi penerapan Perda tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dengan adanya Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pansus II DPRD Jabar mendapatkan informasi yang menyeluruh agar bisa diterapkan di Jawa Barat. Hal itu sangat penting sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pemerataan hak disabilitas. Demikian Ketua Pansus II DPRD Jabar, Siti Muntamah mengungkapkan dalam kunjungannya ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/5/2024).
“Penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dalam segala bidang. Misalnya hak mendapatkan pekerjaan, hak fasilitas umum yang terdapat akses disabilitas dan sebagainya. Sehingga banyak masukan informasi bagi kami Pansus II dalam proses pembuatan perda ini,” ucap Siti Muntamah.
Pansus II DPRD Jabar Tengah Rumuskan Perda Disabilitas
Lebih lanjut Umi (sapaan akrab dari Siti Muntamah-red) menambahkan salah satu bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dari pihak Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu dengan adanya Balai RTPD ini.
“Balai RTPD Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap penyandang disabilitas, dan ini juga menjadikan pelajaran bagi Pemprov Jawa Barat untuk terus berkembang.”ucapnya
Umi mengharapkan dengan Raperda yang sedang disusun dan disempurnakan bisa bermanfaat dan dapat diimplementasikan di Jawa Barat dengan baik. Sehingga tidak ada ketimpangan secara sosial bagi setiap orang yang bekebutuhan khusus.
“Intinya ada korelasi yang konkret antara Perda yang akan kita rumuskan di Jawa Barat dengan Perda yang diberlakukan di Yogyakarta ini,” tutup umi.
***