PenaKu.ID – Tindak tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba gencar dilakukan Polres Sukabumi Kota.
Hal tersebut diketahui usai Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis Sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pada Minggu kedua di bulan Mei 2024 tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, MA (21), PP (25) dan EA (31), berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 6,76 gram.
MA diamankan di rumahnya, di Jalan Sukaraja, Gandasoli, Babakan Cirumput, Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Sukabumi pada Kamis (9/5/2024) dini hari, PP diamankan di pinggir jalan di Jalan Pembangunan Selakaso Cibeureum pada Jum’at (10/5/2024) malam, sedangkan EA diamankan di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (10/5/2024) dini hari.
Dari tangan MA, Polres Sukabumi Kota mengamankan 8 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram, 1 unit telepon genggam dan uang tunai senilai 80 ribu rupiah.
Sedangkan dari tangan PP, polisi berhasil mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, 1 unit telepon genggam dan sebuah sweater, serta dari EA, p[olisi mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 0,60 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai 475 ribu rupiah.
Polres Sukabumi Kota Jerat Pelaku dengan Ancaman 12 Tahun Bui
Kepada polisi, Ketiga terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemuai awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024).
“Ya betul, pada hari Kamis dan Jum’at kemarin, Kami dari Sat Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3 orang terduga pelaku, yaitu MA, PP dan EA berikut barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat total 6,76 gram. Ketiganya kita amankan di lokasi berbeda, MA di wilayah Kebonpedes, PP di wilayah Cibeureum dan EA di wilayah Lembursitu,” cetus Iwan.
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengatakan bahwa paket narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya ini, Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apa pun. Bila ada awarga yang mengetahui adanya penyaahgunaan narkoba, bisa langsung menginformasikannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.
***