Tutup
Uncategorized

Polres Cianjur Polda Jabar Gelar Konferensi Pers C3, Puluhan Motor Diamankan

×

Polres Cianjur Polda Jabar Gelar Konferensi Pers C3, Puluhan Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200121 WA0048
IMG 20200121 WA0048
Barang bukti kendaraan bermotor hasil pencurian para pelaku

PenaKu.ID – Selasa (21/01/2020) Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) yang langsung dipimpin oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. di depan Lobby Polres Cianjur.

Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cianjur Polda Jabar didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Bpk. Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB cianjur.

Diketahui 26 tersangka berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor berbagai tipe dan merk
2. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA
3. 12 (dua belas) buah anak kunci letter T
4. 11 (sebelas) buah kunci letter T
5. Beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor
6. Beberapa lembar STNK kendaraan
7. 1 (satu) unit Amplifier
8. 1 (satu) buah Microphone
9. 1 (satu) unit DVD merk Aston
10. 2 (dua) buah samurai
11. 1(satu) buah golok
12. 1 (satu) batang besi pagar

Modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup kemudian merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, Menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah.

Pasal yang dilanggar
Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP

Setelah mengetahui kendaraan curiannya berada di Mapolres, korban pencurian kendaraan bermotor mendatangi Mapolres untuk mengambil kendaraan bermotor miliknya.

( hms/dec )