Tutup
PenaPeristiwa

3 ASN Gadungan di Kota Bandung Diciduk Aparat

×

3 ASN Gadungan di Kota Bandung Diciduk Aparat

Sebarkan artikel ini
3 ASN Gadungan di Kota Bandung Diciduk Aparat
3 ASN Gadungan di Kota Bandung Diciduk Aparat

PenaKu.ID – Tiga orang berinisial MO, HS, dan KH diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi ASN gadungan di Pemprov Jabar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/12). Ketika itu, ASN Gadungan tersebut mendatangi korban yang merupakan penjual ponsel sambil membawa surat perintah kerja (SPK) palsu.

Ketiga ASN gadungan itu pun, lanjut Budi, memakai seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar.

“Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max,” kata Kapolrestabes Bandung di Polrestabes Bandung pada Jumat (12/1/24).

3 ASN Gadungan Pernah Berkasi di Sukabumi

Pelaku, sambung Kapolrestabes Bandung kemudian meminta pengadaan sebanyak 36 unit ponsel.

Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran apabila unit ponsel tersebut sudah diterima. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari para pelaku.

“Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar,” ucap Kapolrestabes Bandung.

Korban lalu membuat laporan ke polisi. Usai dilakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp 750 juta.

Selain itu, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi.

Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.

“Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Kapolrestabes Bandung.

***Budiwan