Tutup
PenaSosial

Polemik PT N-Three vs Tirta Wibawa Mukti Masih Bergulir

×

Polemik PT N-Three vs Tirta Wibawa Mukti Masih Bergulir

Sebarkan artikel ini
Polemik PT N-Three vs Tirta Wibawa Mukti Masih Bergulir
PT N-Three dan Perumda Tirta Wibawa Mukti KBB Masih Berselisih, Sundaya Dorong Tempu Jalur Hukum

PenaKu.ID – Permasalahan PT N-Three dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat hingga kini masih belum menemui titik terang.

Persoalan itu diduga karena Perumda Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan PT N-Three.

Padahal, PT N-Three mengklaim masih memiliki sejumlah aset yang belum dibayar oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) KBB tersebut.

Menerima surat kuasa dari PT N-Three, Organisasi Masa (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) KBB mendorong Komisi II DPRD setempat mengadakan musyawarah dengan pihak terkait untuk mengatasi persoalan tersebut.

Musyawarah pun digelar di Hotel Kamboti, Kota Bandung yang dihadiri berbagai pihak terkait seperti, jajaran Komisi II DPRD, Ormas LMP dan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Wibawa Mukti KBB.

Kemudian, Dirut PT N-Three, mantan Dirut PT PMgS, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Bukannya mendapat solusi, Ormas LMP KBB dan PT N-Three malah mendapat kekecewaan atas hasil musyawarah bersama Komisi II DPRD setempat dan sejumlah pihak terkait tersebut.

“Hasil musyawarah barusan sangat tidak memuaskan pihak kami, kita sepakat negara kita adalah negara hukum. Tapi inikan ada kontrak perjanjian yang harus dihormati, jadi harus mengedepannkan dulu musyawarah, bukan berarti mengatasi dengan pengadilan,” kata Ketua Ormas LMP KBB, Pice Riva’i didampingi Panglima LMP Jawa Barat Toni Burton di Kota Bandung, Rabu (6/9/2023).

Pice menilai, selama ini pihak Perumda Tirta Wibawa Mukti tersebut tidak menghormati perjanjian kontrak kerjasama dengan PT N-Three sehingga menimbulkan kekecewaan.

“Kontrak penjanjian itu dari tahun 2018 sampai 2040, jadi selama 22 tahun. Ada juga aset yang belum terbayarkan sampai saat ini sehingga itu yang jadi pertanyaan buat kami,” ucapnya.

Bagaimana Solusi untuk PT N-Three dan Tirta Wibawa Mukti

Ia pun menuturkan, pihaknya hanya ingin solusi terbaik untuk persoalan tersebut dan tidak ada niatan untuk merugikan pihak Perumda Tirta Wibawa Mukti.

“PT N-Three juga tidak ingin merugikan Perumda karena paham ini adalah kepentingan publik. Karenya lakukanlah musyawarah dulu supaya tidak deadlock seperti barusan,” tuturnya.

Pice menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa (unras) untuk mendorong DPRD KBB membentuk Panitia Khusus (Pansus) supaya persoalan tersebut bisa segera teratasi.

“Bukan tidak bisa kami melakukan penutupan, tapi kami akan melakukan aksi demo ke dewan agar membuat Pansus terkait hal ini dan demo itu akan terus berjalan sampai ini bisa selesai,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD KBB Sundaya mengatakan, sebenarnya Komisi II telah memfasilitasi persoalan tersebut sebanyak dua kali.

“Tapi kedua belah pihak yaitu, Perumda Tirta Wibawa Mukti dan PT N-Three tetap saja dengan komitmennya,” katanya.

Oleh karena itu, Sundaya menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum supaya semuanya menemui titik terang. Pihak ketiga juga menyampaikan memiliki data-data untuk mengajukan banding.

“Ini bukti konsensus kami yang ingin ada perbaikan dan tidak ingin ada yang dirugikan dari kedua belah pihak. Walaupun itu Perumda tapi secara norma hukum dimata kami adalah sama,” pungkasnya.

***