PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS) ratusan anggota DPRD KBB untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum KBB Nomor 67 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024, per tanggal 18 Agustus 2023.
DCS tersebut secara resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum KBB bernomor : 177/PL.01.4-Pu/3216/2023 tentang Daftar Calon Sementara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KBB dalam Pemilu Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum KBB, Adie Saputro mengatakan, pihaknya telah menetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang berasal dari 18 partai politik (parpol).
Ke-18 parpol KBB tersebut di antaranya, Partai PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, BURUH, GELORA, HANURA, PKN, GARUDA, PAN, DEMOKRAT, PBB, PSI, PERINDO, PPP dan Partai UMMAT.
“Pengumuman nama-nama DCS itu bisa dilihat dari tanggal 19-23 Agustus 2023, melalui https://kab-bandungbarat.kpu.go.id atau di https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/dmdocument/1692378762PENGUMUMAN_PENETAPAN_DCS_DPRD_BANDUNG-BARAT.pdf,” kata Adie di Sekretariat KPU KBB Jalan Raya Purwakarta Desa Tagog Apu, Selasa (22/8/2023).
Ia pun menjelaskan, pengajuan awal bacaleg tersebut sebanyak 820 bacaleg. Namun sebanyak 139 bacaleg dinyatakan TMS. Sedangkan, 681 orang yang dinyatakan MS.
KPU Bandung Barat Buka Ruang Partisipasi
Ratusan bacaleg KBB tersebut berasal dari 18 partai politik (parpol) yang terdiri dari, calon laki-laki 450 orang dan perempuan sebanyak 231 orang dengan keterwakilan perempuan secara keseluruhan 34 persen.
Adapun tahapan selanjutnya, lanjut Adie, KPU akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan bakal calon legislatif (bacaleg) dari DCS yang dibuka pada publik.
“Kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk menanggapi atau memberikan masukan terkait DCS itu dengan batas waktu mulai tanggal 19-28 Agustus 2023,” jelasnya.
Ia juga menambahakan, KPU akan merespon tanggapan atau masukan dari publik, tentunya dengan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari pihak bacalegnya.
“Kita harus mengetahui apakah yang bersangkutan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga bisa berubah atau diganti,” pungkasnya.
**