PenaKu.ID – Judi togel online di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Kepolisian Polres Sukabumi pada Rabu (16/08/23).
Penangkapan terhadap tersangka judi online tersebut berinisial US (49) yang merupakan salah seorang wirausaha di Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
US ditangkap Polres Sukabumi di Warung Nasi Terminal Bis Pelabuharatu Kampung Kidangkencana sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi togel online.
Pelaku juga terlibat dalam pemasangan taruhan judi online jenis togel melalui website zia85092.com. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memasang uang taruhan judi dan menerima uang titipan taruhan judi dari pemasang lain untuk dipasang pada judi togel online.
“Kami menindak tegas kasus perjudian jenis togel online ini sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana. Tindakan semacam ini sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo saat jumpa pers, Kamis (17/08/23).
Maruly menerangkan, tersangka menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 3e KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak Rp25.000.000,-.
Ia menegaskan Polres Sukabumi terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian dan menjaga ketertiban wilayah.
Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakapolda Jawa Barat dan Para PJU Polda Jawa Barat.
**