PenaKu.ID – Sebanyak 341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kota Cimahi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di lapangan apel Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023).
Diharapkan ke 341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut dapat menunjukkan komitmen pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Penyerahan SK dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan. Penerima SK merupakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.
“Dilakukan penyerahan secara simbolis SK Wali Kota Cimahi tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru, formasi tahun 2022 dengan total penerima sebanyak 341 orang,” ujarnya.
Pihaknya berharap, penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerima amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.
“Amanah ini jangan disia-siakan, tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya. Jaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” katanya.
Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama dari jajaran PPPK Guru tersebut.
“Serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cimahi,” katanya.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negera (ASN) PPPK Guru merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab.
“Dengan menerima keputusan Wali Kota Cimahi sebagai ASN PPPK, maka saudara-saudara telah terikat, baik itu dalam berucap dan berperilaku,” ucapnya.
Pesan Dikdik untuk PPPK
Pada kesempatan tersebut, Dikdik juga menyampaikan pesan kepada para PPPK penerima SK untuk mematuhi aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN.
“Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, serta larangan-larangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Laksanakan proses belajar mengajar sesuai kurikulum yang ada. Sebagaimana Kemendikbudristek menghadirkan kurikulum merdeka untuk membantu guru dan murid dalam proses belajar mengajar,” imbuhnya.
Masyarakat mengharapkan peran dan kiprah para PPPK dalam mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Cimahi secara optimal.
“Saudara sekalian harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat, baik dalam berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Untuk diketahui Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi tahun 2022 yang sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK sebanyak 341 orang adalah sebagai berikut :
- Guru Agama Islam sebanyak 53 orang
- Guru Bahasa Indonesia sebanyak 37 orang
- Guru Bahasa Inggris sebanyak 12 orang
- Guru Bimbingan Konseling 3 orang
- Guru IPA sebanyak 19 orang
- Guru IPS sebanyak 9 orang
- Guru Kelas 145 orang
- Guru Matematika 8 orang
- Guru Penjasokes 42 orang
- Guru PPKN 3 orang
- Guru Seni Budaya 9 orang
Untuk di Sekolah Dasar (SD) Negri sebanyak 124 orang dan di SMP Negeri 217, dengan jumlah semua PPPK Fungsional Tenaga Guru ada 431 orang.
***