Tutup
PenaPeristiwa

Polres Cianjur Amankan 3 Pelaku Pengrusakan Motor

×

Polres Cianjur Amankan 3 Pelaku Pengrusakan Motor

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur Amankan 3 Pelaku Pengrusakan Motor di Cipanas
Polres Cianjur Amankan 3 Pelaku Pengrusakan Motor di Cipanas

PenaKu.ID – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku geng motor yang melakukan pengrusakan sepeda motor milik warga yang sedang parkir di depan Indomaret Desa Cipanas, Kecamatan Ciapanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Jumat, (2/6/2023).

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Cianjur bersama dengan Polsek Pacet berhasil mengamankan tiga pelaku anggota geng motor tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan menerangkan, mulanya sekelompok pemotor sedang konpoi di jalan raya Cipanas dengan suara kenalpot dan klakson bising, hingga warga yang berada di pinggir jalan meneriakinya.

Tak menerima akhirnya para pemotor berhenti dan mendekati warga sekitar untuk menghindari hal yang tidak diinginkan warga langsung kabur dan meninggal motornya dan motor yang sedang di parkir akhirnya dirusak para pemotor.

“Itu diawali dari adanya kompoi salah satu kelompok bermotor yang kemudian di TKP merasa diteriaki sekelompok warga yang ada di pinggir jalan, kemudian mereka berhenti dan melakukan penyerangan juga merusak beberapa unit sepeda motor metik warga,” tuturnya.

Polres Cianjur Masih Kejar DPO

Ia mengatakan, setelah adanya informasi dari warga sekitar maka jangan Polres Cianjur beserta anggota Polsek Pacet Cianjur langsung melakukan pengejaran dan hanya kurang dari 24 jam 3 orang geng motor bisa ditangkap.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Kami telah berhasil mengamankan tiga orang dan beberapa orang lainnya lagi masih DPO, tiga orang yang kami amankan atas nama DS alias Akel, RS alias Mamat, dan EG juga yang diduga pelaku lainnya masih dalam pengembangan pihkanya,” katanya saat jumpa pers di Kompleks Polres Cianjur, Senin (5/6/2023).

Ia pun menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para geng motor yang membahayakan keselamatan nyawa masyarakat dan 3 orang terduga yang sudah dimankan itu diancam hukuman KUHP.

“Mereka sementara diancam dengan pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.***