Tutup
PenaPemerintahan

Paripurna Ke-10 DPRD Kab Sukabumi Kaji 2 Raperda

×

Paripurna Ke-10 DPRD Kab Sukabumi Kaji 2 Raperda

Sebarkan artikel ini
Paripurna Ke-10 DPRD Kab Sukabumi, Kaji 2 Raperda
Paripurna Ke-10 DPRD Kab Sukabumi Kaji 2 Raperda

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 bersam Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Jumat (26/05/23).

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yudha Sukmagara, BBA., S.H, di damping Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, S.T, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, S.H, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si, para anggota dewan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Paripurna membahas penyampaian laporan reses ke-dua dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2023, penyampaian tanggapan/jawaban dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap pendapat bupati atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD.

Sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Reses Ke-II (Dua) Tahun 2023 Tanggal 5 Mei 2023, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan masa reses selama 6 (enam) hari kerja, terhitung mulai tanggal 8 s.d 12 Mei dan 15 Mei 2023 di daerah pemilihanya masing-masing.

Sebagai sebuah representasi masyarakat telah mengunjungi, mendengar dan menyerap suara-suara rakyat untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan agar dapat terealisasi sesuai dengan kehendak masyarakat. untuk itu, pada hari ini kita akan menerima penyampaian laporan hasil reses dari 8 (delapan) Fraksi yang ada di DPRD.

”Hari ini telah selesai agendanya adalah penyampaian fraksi-fraksi hasil daripada reses di tahun 2023, tadi juga suda disampaikan dari tiap-tiap fraksi melalui paripurna dan tadi sudah disahkan dan sudah disampaikan pula kepada hari ini mewakili bupati yaitu wakil bupati di mana hal ini harus menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk bisa dimasukkan juga dipersiapan anggaran tahun 2024,” kata Yudha Sukmagara usai rapat.

Penyampaian laporan reses ke-dua dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.Pd, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. Deni Gunawan, S.IP, Fraksi PKS disampaikan oleh Ramzi Akbar Yusuf, S.M, Fraksi PDI-P disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd, Fraksi PAN disampaikan oleh Edi Sudrajat, S.E., M.M, Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag.

Untuk Laporan dari Fraksi PPP, sehubungan dengan adanya agenda internal partai, maka disampaikan secara tertulis.

Selanjutnya yaitu penyampaian tanggapan/jawaban dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap pendapat bupati atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu :

a. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

b. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Tanggapan tersebut diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. Deni Gunawan, S.IP, Fraksi PKS disampaikan oleh Ramzi Akbar Yusuf, S.M, Fraksi PDI-P disampaikan oleh H. Anang Janur, S.Pd, Fraksi PAN disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si, Fraksi PKB disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Badri Suhhendi, S.IP., M.H. Untuk laporan dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.

“Terus yang kedua adalah jawaban dari fraksi-fraksi Raperda yang sedang dibahas terutama Raperda Tentang Desa yang kedua adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila,” tambah Yudha.

Yudha mengatakan untuk selanjutnya kedua Raperda inisiatif tersebut akan dibahas melalui pansus dan komisioner.

“Tadi sudah diputuskan dalam paripurna Raperda tentang Pancasila ini dibahas melalui pansus dan tentang Desa itu dibahas melalui komisioner atau dibahas melalui komisi I. Jadi nanti sudah dijadwalakan melalui rapat paripurna ini terhadap pembahasan-pembahasan Raperda-Raperda yang tadi sudah diputuskan melalui paripurna,” tandas Yudha.

***