PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyetujui lima belas (15) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2022.
Hasil tersebut sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.
Dari kelima belas Rancangan Peraturan Daerah tersbebut di antaranya lima (5) Raperda merupakan Usul Inisiatif DPRD yaitu :
- Raperda tentang Perlindungan Masyarakat
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
- Rapaerda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Lalu kemudian sebanyak sepuluh (10) Rancangan Peraturan Daerah merupakan Usul Pemerintah Daerah di antaranya :
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi (RIPPARKAB)
- Raperda tentang Inovasi Daerah
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi
- Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
- Raperda tentang BPR Syariah
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
- Raperda tentang Perubahan APBD 2023
- Raperda tentang APBD Tahun 2024
**source: Bag. Protokoler dan Perundang-undangan