Kab. Cianjur, LabakiNews.id –
Sebanyak 50 pasangan menikah di Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjalankan sidang isbat nikah massal.
Isbat nikah yang digelar di Aula Desa Sukajaya tersebut diikuti pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah lama menikah dan memiliki banyak keturunan, namun belum mempunyai buku nikah.
Program yang dijalankan Pemerintah Desa Sukajaya tersebut, memberikan kesempatan kepada warga Desa Sukajaya untuk melegalkan pernikahannya yang sudah lama itu, sehingga nantinya tercatat sebagai dokumen negara.
“Jadi untuk melegalkan mereka ini kita fasilitasi, agar tercatat di dokumen negara, karena selama ini mereka menikah itu tidak memiliki buku nikah, tapi sudah banyak keturunannya,” kata Solihin , perangkat Desa Sukajaya Jumaat (27/9/2019).
Solihin membeberkan bahwa di Desa Sukajaya masih banyak warga yang sudah lama menikah, namun belum memiliki buku nikah. Sebab itu, ia berharap, program ini kedepannya bisa dilaksanakan lagi karena masih banyak yang pernikahannya belum tercatat.
“Kalau mau dicek setiap wilayah, masih banyak juga warga yang menikahnya sudah lama, tapi belum memiliki buku nikah,” ungkapnya.
Melalui program ini, Solihin yang akrab dipanggil Pak Ate berharap, adanya kesadaran masyarakat dalam urusan dokumen negara yang satu ini (buku nikah).
“Poin intinya, kita ingin terbangunnya kesadaran masyarakat atas dokumen pernikahannya. imbuhnya.
( dhen )