Tutup
PenaRagam

Astakira Desak Kemnaker Panggil PT. Duta Putra Banten Mandiri

×

Astakira Desak Kemnaker Panggil PT. Duta Putra Banten Mandiri

Sebarkan artikel ini
Astakira Desak Kemenaker Panggil PT. Duta Putra Banten Mandiri
Ketua Astakira Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, saat memantau kepulangan jenazah Ani

PenaKu.IDAstakira atau Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Pembaharuan Kabupaten Cianjur Jawa Barat mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk memanggil PT. Duta Putra Banten Mandiri, terkait hak almarhumah Ani Suryani (50) Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga kini belum jelas.

Seperti diketahui jenazah Ani sudah 10 hari dimakamkan di Desa Jati Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, namun hingga saat ini pihak keluarga masih belum menerima haknya selama bekerja di Saudi Arabia.

“Kami minta Kemenaker RI memanggil PT. Duta Putra Banten selaku perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) almarhumah, kami minta hak dari almarhumah diberikan kepada keluarga pasalnya melihat PT tersebut, SIUP nya masih aktif dan diduga masih memberangkatkan PMI untuk ke Timur Tengah,” ujar Ketua Astakira Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, ketika ditemui di kantor Astakira Jalan Pramuka Cianjur, Jumat (9/9/2022).

Ali mengatakan, sebelum kedatangan jenasah Astakira telah berupaya sebelumnya dengan mengkonfirmasi pihak P3MI PT Duta Putra Banten perihal pemberangkatan almarhumah.

Sebelumnya Ani Suryani (50) Seorang PMI meninggal di rumah sakit di Abu Dhabi dan dipulangkan pihak Pemerintah Indonesia.

“Jawab sementara katanya PMI tersebut overstay, namun kami Astakira Cianjur mendapat data bahwa PMI diberangkatkan oleh P3MI hasil laporan dan penelusuran BP2MI pusat,” katanya.

Ali mengatakan, Astakira juga kebingungan ketika ditanya pihak keluarga apakah PMI tersebut ada haknya atau tidak.

Menurutnya, P3MI selaku pihak yang memberangkatkan almarhumah tak bisa lepas dari pertanggungjawaban,.

“Kami melihat P3MI tersebut telah melanggar undang-undang tentang perlindungan pekerja migran, sepengetahuan saya selama dua tahun harus mengontrol dan mengawasi PMI yang dikontrak, ketika ada penambahan kontrak P3MI harus melaporkan ke KJRI dimana PMI ditempatkan,” katanya.

Ali menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja RI agar memanggil PT. Duta Putra Banten Mandiri.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *