Tutup
PenaPemerintahan

DPRD Cimahi Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

×

DPRD Cimahi Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Cimahi Sahkan Raperda Peraturan Daerah
Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disahkan jadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Cimahi, Rabu (3/8/2022)

PenaKu.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna yang membahas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penyampaian dan Penjelasan Plt Walikota Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022, Rabu (3/8/2022)

Sebagai pimpinan sidang paripurna Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir Ahmad Zulkarnain, MT didampingi Wakil Ketua H. Bambang Purnomo, Purwanto, S.Pd, dan Rini Marthini, SE.

Ketua DPRD Kota Cimahi sebagai pimpinan sidang menjelaskan sidang Paripurna saat ini terdiri dari dua rangkaian acara yaitu,

  1. Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Penyampaian dan Penjelasan Plt Walikota Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022, dan hal itu di setujui oleh anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir sebanyak 30 orang dari jumlah anggota dewan sebanyak 45 anggota dewan yang mengikuti acara secara online.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa DPRD Kota Cimahi melalui panitia khusus XII (dua belas) telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” papar Zulkarnain.

Selanjutnya kata Zulkarnain, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dilakukan harmonisasi hasil fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rapat badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama perangkat daerah.

Selanjutnya juru bicara dari pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lilis Yusniawati membacakan hasil kerja dari Bapemperda.

Peraturan DPRD Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Raperda Peraturan Daerah

“Karena sesuai dengan peraturan DPRD Kota Cimahi, nomor 1 Tahun 2020, tentang tata tertib pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan,” tukas Lilis.

Sedangkan yang berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, yaitu setelah penyampaian laporan dari Pansus XII, hal itu akan disampaikan pendapat dari fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Fraksi-fraksi yang terdiri dari Fraksi PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, P3-PAN, dan Fraksi PKB-Hanura, semua sepakat menyetujui Raperda pengelolaan Keuangan daerah tersebut.

Karena Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang di bahas oleh Pansus XII telah disetujui oleh DPRD Kota Cimahi, maka Zulkarnainpun membubarkan Pansus XII yang sudah selesai dalam tugasnya tersebut, dan disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir maupun yang menyaksikan secara online.

Acara sidang Paripurna tersebut di hadiri Plt Walikota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Ahmad Nuryana, Plt Asisten III Herry Zaeni, Kepala Bappeda, Husein Rachmadi, Kadiskominfo, Mochamad Rony, Kepala BPKAD Drg Chanifah Listyarini, Forkopimda, Camat Cimahi Tengah Tri Lospala Lurah se Kota Cimahi.

**Dws

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *