PenaKu.ID

Disinilah Tempatnya Barang Bukti Penyidikan Berkumpul

IMG 20190829 WA0090

Bandung, LabakiNews.id –

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Jabar AKBP. Raswanto Hadiwibowo, S.I.K.,M.S.I., yang diwakili oleh Kasubdit Barang Bukti Dit. Tahti Polda Jabar Kompol Ansar Johar mengatakan dalam sebuah talkshow di salah radio di Kota Bandung, Kamis (29/8/2019) berbicara masalah barang bukti, selama ini nampaknya belum ada satu undang-undang yang menjelaskan tentang pengertian barang bukti.

Namun demikian untuk sekedar sebagai pedoman dalam pembahasan ini, marilah merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan barang bukti.

Dijelaskan bahwa barang bukti adalah benda yang bergerak atau tidak bergerak , berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun demikian ada istilah padanan barang bukti dalam KUHAP Pasal 39 yaitu yang dijelaskan dengan istilah benda sitaan negara (BASAN) demikian pula dalam pasal 184 di jelaskan istilah alat bukti , barang bukti tidak sama dengan alat bukti , namun dalam prosesnya barang bukti dapat menjadi pendukung alat bukti yaitu barang bukti yang dinyatakan dalam keterangan saksi,keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan pengelolaan barang bukti menurut peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2014 Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa pengemban fungsi pengelolaan barang bukti pada lingkungan Polri antara lain di tingkat Polda yaitu Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Menurut Pasal 44 KUHAP bahwa barang bukti atau benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

Penyimpanan Basan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Basan dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Namun perlu di pahami adanya fakta bahwa awal mula barang bukti adalah dari penyidik yang digunakan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan dan pengembangan proses penyidikan. Disini ada jeda waktu barang bukti dibawah kekuasaan penyidik sebelum sampai disimpan di Rupbasan.

Oleh karena itu perlu ada lembaga tersendiri dalam pengelolaan barang bukti terpisah dari penyidik untuk menjaga obyektifitas penyidikan.

Dalam kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dibentuknya Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang melaksanakan tugas mengelola barang bukti.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button