PenaRagam
Trending

Minimarket di Batujajar Disegel Petugas

PenaKu.ID – Salah satu minimarket di Batujajar Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat terpaksa disegel pihak pemkab.

Minimarket di Batujajar tersebut kedapatan melakukan pelanggaran izin beroperasi di wilayah Kecamatan Batujajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada dinas terkait yakni Disperindag dan Satpol PP untuk mengedepankan tindakan persuasif.

“Memang ada 3 peraturan yang dilanggar tapi yang paling utama adalah semuanya harus pendekatan persuasif,” kata Hengky di Batujajar, Selasa (7/9/2021).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan penertiban izin tersebut secara bertahap. Dengan begitu, pihak minimarket mempunyai waktu berbenah sebelum direlokasi.

“Dulu saya sudah sampaikan diberi waktu sampai bulan Oktober 2021. Perda toko modern menyebut minimarket yang dekat pasar tradisional untuk pindah dengan jarak mininal 500 meter,” jelasnya.

Sementara itu, Kadisperindag KBB, Ricky Riyadi mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP KBB saat ini tengah memutahirkan data dan melakukan validasi izin terhadap minimarket yang ada di wilayahnya.

“Agar langkah dari Indag maupun Satpol PP sendiri akan lebih baik didasarkan oleh data yang lebih baik,” ujarnya.

Ricky menyebut, sejauh ini minimarket yang ada di wilayahnya mempunyai itikad baik untuk berupaya memperbaiki izin menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Seluruh data toko modern di KBB ada 301. Ini akan berlanjut, penutupan itu sifatnya harus persuasif jadi mereka menyadari kekurangannya seperti apa serta aturan berdekatan dengan pasar tradisional itu harus pindah,” sebutnya.

Salah satu pengelola minimarket di Batujajar, Iwan Setiawan mengatakan, secara perizinan pihak telah mengantongi izin seperti IMB dan yang lainnya namun pihaknya terbentur aturan. Namun begitu, pihaknya berupaya tetap mengikuti peraturan pemerintah.

“Secara radius dan jarak juga paham lah kita menyadari bahwa kesalahan kita memang fatal. Habis sewanya itu tahun depan hanya karena kondisi ini merupakan bentuk sinergitas kita dengan pemerintah apalagi diterapkan UU Cipta Kerja gunanya agar kondusif dan aman,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button