PenaKu.ID – Pemkot Bandung masih melakukan pengkajian memberlakukan pembelajaran tatap muka meski saat ini Kota Bandung telah memasuki PPKM Level 3. banyak faktor yang harus dipertimbangkan.
Walikota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, relaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu diambil Pemkot Bandung untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.
“Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya,” tutur Oded usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Jalan Gatot Subroto, Rabu kemarin.
“Ada rencana pembahasan tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan merespon perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa cepat,” ucapnya.
Pemkot Bandung Keluarkan Perwal
Saat ini Kota Bandung melaksanakan PPKM Level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6. Pasal 6 menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sedangkan ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota. Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik perkelas.
Sementara ayat 4 menjelaskan bagi sekolah sasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah luar biasa, SMP luar biasa, SMA luar biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 – 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik perkelas.
Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik di bawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.
Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama PPKM level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut.
*Source: humas
editor: Dens