PenaRagam
Trending

Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Kurungan

PenaKu.ID – Walikota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dua tahun kurungan dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,5 miliar serta denda Rp 135 juta subsider delapan bulan kurungan. Rabu (25/8/21).

Majelis Hakim yang terdiri dari Sulistiono, S.H., M.H (Ketua), dengan anggota Deni, S.H., M.H dan Lindawati, S.H., M.H, dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021 sepakat menjatuhkan vonis sesuai yang dibacakan oleh Hakim Anggota Lindawati.

Diketahui, sidang kasus Walikota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna, yang tersandung kasus suap dan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) sudah memasuki babak akhir atau pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Sidang tersebut dihadiri terdakwa Ajay M Priatna dan kuasa hukum Fadly Nasution, S.H., M.H, Zulfikri Lubis, S.H, M.H, Asban Sibagarian, S.H., M.H, DR. Suhartini, S.H., M.H, M. Haikal Nugraha, S.H dan Ria, S.H.

Sementara itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dihadiri oleh Tito Zaelani, S.H., M.H dan Yulinda, S.H., M.H.

Putusan vonis yang dibacakan Lindawati mengungkap masalah pelanggaran suap dan gratifkasi RSUKB.

Pihak JPU KPK menyampaikan kronologis terjadinya suap dari Komisaris Utama RSUKB, Hutama Yonathan, kepada Dominikus Djoni Hendarto dan Ajay yang melakukan pertemuan ketiganya di Rumah Dinas Ajay.

Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun

Oleh karena itu, JPU KPK, menuntut Ajay M Priatna 7 tahun penjara, harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 7,5 miliar, dan denda Rp 300 Juta, sesuai pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) KUH-Pidana.

Ajay didakwa terlibat kasus suap RSUKB terkait revisi perizinan IMB dari 14 tingkat menjadi 10 tingkat, di mana dari pihak RSUKB telah sepakat memberikan komitmen fee koordinasi kepada Djoni sebesar Rp 3,2 miliar.   

Uang suap itu sendiri diberikan secara bertahap dari Chintya Gunawan selaku Kepala Bagian Umum dan Administrasi RSUKB. Tahap pertama sebesar Rp 250 juta yang ditransfer masuk rekening Djoni.

Tahap kedua sebesar Rp 500 juta yang diberikan secara langsung dari Chintya Gunawan kepada Yanti Rahmayanti sebagai Bagian Keuangan PT Trisakti Mandiri Persada Internasional (TMPI) milik terdakwa Ajay.

Dalam pemberian uang tersebut yang diberikan secara bertahap hingga mencapai senilai Rp 1,6 miliar.

Terdakwa Ajay sendiri terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan barang bukti uang sebesar Rp 425 juta.

Kemudian, dalam fakta persidangan muncul polemik penerimaan uang dari proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola oleh PT Polamitra milik Bambang Wahyudi, sebagai pemenangan tender yang dijembatani oleh Djoni. 

Pihak PT Polamitra memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,7 miliar. Selain itu, muncul kasus lain yakni gratifikasi dari proyek pengadaan alkes (alat kesehatan).

Akhirnya, mengacu pada bukti-bukti tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Sulistiono selaku ketua memutuskan hukuman untuk Ajay selama 2 tahun penjara dan mengembalikan uang ke negara Rp 1,5 miliar serta denda Rp 135 juta, subsider 8 bulan kurungan.

**Kontr/Penulis: badja

Editor: Dws

Related Articles

Back to top button