PenaKu.ID — Pemerintah Kabupaten Bandung, Selasa (24/8/2021), di halaman Kantor Satpol PP, melakukan pemusnahan Minuman Keras/Minuman Beralkohol (Miras/Minol), sebanyak 5.002 botol, tuak 4.417 liter, dan obat keras 8.692 butir, yang merupakan hasil operasi penertiban dari 34 titik yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, dari 15 Januari 2021 – 28 Juli 2021.
Perolehan barang bukti barang terlarang itu, dikatakan Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, berkat kerja sama Satpol PP dengan TNI/Polri beserta jajarannya dalam melaksananpenertiban dan penggeledahan barang terlarang tersebut.
Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS, menambahkan, tujuan kegiatan itu untuk menekan dan memutus penyebaran barang terlarang yang bisa merusak masyarakat.
Alasannya, disampaikan Kang DS, karena pengaruh barang terlarang itu bisa menimbulkan tindakan krimunal dan perbuatan melanggar hukum.
Satpol PP Menyita Barang Terlarang
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Satpol PP beserta jajarannya bisa menyita barang terlarang cukup banyak untuk dimusnahkan,” katanya di lokasi, Selasa (24/8/2021).
Dia berharap kepada Kasatpol PP, Ir. H. Kawaludin, beserta jajarannya bisa lebih meningkatkan lagi kinerjanya agar Kabupaten Bandung bisa bebas dari peredaran dan perdagangan barang terlarang.
Dasar dari penertiban itu, dia menjelaskan, mengacu pada Perda 9 tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran Minuman beralkohol, dan Perda 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan. Berikut dengan sanksi-sanksinya.
Sementara kecamatan yang aktif dalam melakukan penertiban barang terlarang, disebutkan dia, diantaranya Kecamatan Baleendah dan Majalaya.
“Semoga dengan dilakukan pemusnahan barang-barang terlarang ini bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar dan penggunanya,” ujar dia.
Turut menghadiri di kegiatan pemusnahan barang terlarang itu, Kapolresta Bandung, Dandim 0624, Kejari, undangan lainnya.
(Alf)