PenaRagam
Trending

Manggala Garuda Putih Tak Puas dengan Jawaban OPD Perihal RS Hermina

PenaKu.ID – Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Kab Bandung Jawa Barat mengakui belum puas dan merasa janggal atas jawaban operasi perangkat daerah (OPD) dari Dinas Lingkunagan Hidup (DLH), Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab Bandung saat melakukan audiensi perihal pembangunan RS Hermina di Ruang Komisi C DPRD Kab Badung, Rabu (05/8/21).

Pengurus Manggala Garuda Putih, Agus Satria, menilai penjelasan yang diterimanya berkesan berbelit-belit tidak tepat sasaran dari OPD yang dilibatkan. Begitu juga dengan luas tanah pembangunan RS tersebut.

Merasa tidak puas dengan jawabannya yang diterimanya, Manggala Garuda Putih merencanakan akan melakukan audensi susulan, meminta sejauh mana peran DPRD dalam menyikapi permasalahan ini.

Manggala Garuda Putih Minta Kaji Ulang Perizinan

“Kami sepakat RS ini perizinannya harus dikaji ulang dan wajib mengantongi dokumen Amdal,” kata Agus usai audensi dengan komisi C DPRD Kab Bandung, Kamis (5/8/2021).

Manggala Garuda Putih bukan menjegal atau menghalangi pembangunan RS, lanjut dia, tapi MGP mengharapkan saat memproses perizinan tidak asal-asalan. “Jujur kami merasa miris dengan jawaban yang diberikan para OPD, seolah berindikasi menutupi kesalahannya,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi C, H. Yanto Setianto, menuturkan, MGP menuntut Amdal harus menjadi bagian dari setiap pembangunan RS. Alasannya RS pasti akan mengeluarkan limbah jenis B3 yang berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

Padahal DLH memaparkan, tanah bangunan di bawah 5 hektar itu wajib amdal, sedangkan
Bangunan di bawah 1 hektar itu tidak diwajibkan. Namun bila ditelusuri dengan seksama, RS memang cenderung bisa meproduksi limbah B3 atau yang lainnya yang berbahaya bagi sekitarnya.

“Kami mendukung temuan dari MGP dan akan segera bertindak, kalau menemukan pelanggaran kami siap untuk menghentikan pembangunan tersebut,” ungkap Yanto.

Legislator dari Fraksi Golkar itu juga menjelaskan, kebutuhan RS di Kabupaten Bandung masih banyak. Kalau memungkinkan setiap 5 kecamatan ada satu RS sebagai perwakilan untuk pelayanan kesehatan.

Dengan demikian kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dengan maksimal, “Tapi tetap untuk prosedurnya harus ditempuh sesuai dengan aturan,” jelas dia.

Sebenarnya dia beserta anggotanya menyambut baik kehadiran RS Hermina, tapi karena terjadi pelanggaran yang diketahui MGP yang meminta dilakukan kaji ulang, “Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” pungkas dia.

(ALF)

Related Articles

Back to top button