Ragam

Komisi A dan Pemkot Bandung Bahas Anggaran TPPAS Legoknangka

×

Komisi A dan Pemkot Bandung Bahas Anggaran TPPAS Legoknangka

Sebarkan artikel ini
b7d2ec7b 1a70 48a9 aa9a 70d638b9b993
Komisi A DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas TPPAS Legok Nangka, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).

PenaKu.ID – Komisi A DPRD Kota Bandung melakukan Rapat Kerja membahas jawaban walikota Bandung atas persetujuan DPRD Kota Bandung tentang Kerja Sama Pelayanan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka di kawasan Perkotaan Bandung Raya dan daerah sekitarnya, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).

Hadir dalam rapat itu, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung.

Promo

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, S.I.P., M.Si., besama Wakil Ketua Khairullah, S.Pd.I., Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya, B.Sc., serta Anggota Komisi A Aan Andi Purnama, S.E., Asep Sudrajat, dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rizal Khairul menuturkan, Komisi A DPRD telah melakukan serangkaian rapat dan inspeksi lapangan untuk mengkaji kerja sama di TPPAS Legoknangka.

“Kita sudah melakukan rapat internal di komisi A untuk mempertimbangkan persentase yang efisien agar tidak membebani anggaran daerah terkait pembiayaan kerja sama TPPAS Legoknangka,” ujarnya.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan bahwa komposisi 80:20 dengan pembagian 80 persen dibebankan kepada provinsi dan 20 persen dibebankan kepada Kota Bandung merupakan angka yang sangat realistis demi mengefisienkan anggaran.

“Semua yang terkait dengan Legoknangka itu kita sudah sangat terbuka sehingga baik secara informasi, aspirasi dan harapan apapun yang perlu diketahui dari pemerintah kota seharusnya sudah diketahui,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A Khairullah, S.Pd.I sepakat dengan angka tersebut. Meski begitu, sosialisasi tetap perlu dilakukan.

“Setelah membaca Rencana anggaran biaya (RAB) terbarunya saya setuju dengan pertimbangan proporsi 80:20, namun yang perlu kita tekankan bahwa sosialisasi kepada warga dan pemerhati lingkungan,” katanya.

Adapun anggota komisi A, Aan Andi Purnama mengatakan, persentase 80:20 merupakan angka yang logis karena mengingat kondisi PAD Kota Bandung juga sedang tidak baik.

“Namun juga tidak keluar dari jalur mekanisme peraturan yang ada, karena keputusan ini harus bisa menjadi solusi bagi masyarakat. Jangan sampai 2023 Bandung menjadi lautan sampah karena pengelolaan sampah yang buruk,” tuturnya.

*source: humas