PenaKu.ID – Terungkap modus yang dilakukan pelaku pengirim sate beracun yang mengakibatkan tewasnya bocah 10 tahun di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
NA (25) ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindakan kejahatan dengan mengirimkan sate beracun kepada keluarga T.
Diketahui, NA bekerja di sebuah salon kecantikan. Ia merupakan warga Majalengka, Jawa Barat. Alamat di KTP-nya tertera Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah.
Di Yogya, dia tinggal di Potorono, Banguntapan, Bantul. Menurut keterangan, dia tinggal sendiri di Banguntapan itu.
Dalam pemeriksaan terungkap, dua tahun lalu ia mengaku menjalin cinta dengan T.
Ada yang menyebut, T adalah seorang polisi yang berdinas di lingkungan Polda DIY.
Namun pihak Polda hanya menyebut T adalah pegawai negeri.
Baca juga:
Belakangan, NA kecewa karena ternyata T memilih perempuan lain untuk dikawini.
Padahal, menurut NA, mereka telah sepakat membina rumah tangga. Itulah yang membuatnya sakit hati.
Maret lalu, ia mulai mencari-cari cara untuk membalas sakit hatinya. Melalui aplikasi belanja online ia pun memesan zat yang dianggapnya bisa meracuni T.
Kepada polisi, NA mengaku hanya berniat membuat sasaran dendamnya itu sakit perut, mencret-mencret.
Tapi kenyataannya lain. Racun yang dibutuhkannya pada bumbu sate yang semula untuk meracuni T, justru membunuh NF (10).
Keluarga Bandiman, sang pengemudi ojek online sama sekali tak menyangka rezeki yang diterimanya sore itu saat berbuka puasa, ternyata mengirimkan duka.
**Red/siberindo