Tutup
PenaPolitik

Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Lingkaran Istana Harus Hati-hati Beri Masukan

×

Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Lingkaran Istana Harus Hati-hati Beri Masukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minuman keras
Ilustrasi miras

PenaKu.ID – Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa (2/3).

Menurutnya, F-PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

Hal itu menurut Awiek, karena teman yang baik adalah tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada yang dianggap kurang perlu.

“PPP sama sekali tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak,” ujarnya.

Ketua DPP PPP itu juga menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran Presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan.

Dia menyarankan agar lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik.

Sebelumnya, Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

**Redaksi/sam siberindo