Bandung, LabakiNews.id –
Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Bandung, Sabtu (29/6/2019) berada dua lokasi. SIM keliling online I berada di Yogya Kepatihan Jalan Dewi Sartika.
Sementara SIM keliling online II berlokasi di Radio Dahlia Jalan Burangrang No. 28. Pendaftaran dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli berikut fotokopi KTP.
- SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.
(Wina)