PenaKu.ID — Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
Kang Uu yang juga Panglima Santri Jabar berujar, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren –selanjutnya ditulis Perda Pesantren– bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.
“Momentum kali ini menjadi awal kebersamaan menuju Jabar Juara Lahir Batin. Intinya Pemprov Jabar bersama Kanwil Kemenag Jabar siap memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh pondok pesantren di Jabar dengan syarat-syarat yang ditentukan,” kata Kang Uu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.
“Perda Pesantren ini akan mengikat para penggiat pondok pesantren yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama karena tidak adanya legalitas. Jika sudah memliki legalitas, para insan-insan tarbiyah akan diberikan bantuan dari pemerintah,” kata Kang Uu.
Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.
SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.
Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren.
Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.
Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.
Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang. Untuk itu, ia berharap Kementerian Agama bisa bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata ponpes yang termasuk dalam kategori Pesantren di Perda tersebut.
“Kita bersama-sama juga dibantu oleh para kiai, (data) mana pesantren yang layak mendapat identitas, mana pesantren yang tidak memenuhi. Yang layak mendapat indentitas lanjutkan dan dibantu, apabila tidak sampaikan apa adanya,” ujar Kang Uu.
Ia menegaskan, Perda Pesantren pun sekaligus menjadi bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar terhadap ponpes hingga SDM Pesantren. Lewat rekognisi, eksistensi serta peran ponpes di Jabar dalam pembangunan pun diakui.
Dalam poin afirmasi, juga termaktub maksud memberikan penguatan terhadap ponpes sebagai subjek dan objek pembangunan di Jabar dalam bentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, program, dan bantuan lainnya.
Dengan Perda Pesantren, ponpes juga bisa mendapat pembinaan mulai dari penyuluhan, pelatihan, halaqoh, seminar, pemeriksaan kesehatan, istighosah, hingga beasiswa bagi SDM Pesantren.
Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini bermanfaat, membawa maslahat sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pondok pesantren yang sudah berjasa kepada bangsa dan negara dalam pembangunan manusia seutuhnya sebagai nilai Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Kang Uu.
Sebelumnya, Kang Uu juga telah menyosialisasikan Perda Pesantren di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Kabupaten Subang, Pondok Pesantren Al-Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, dan Pondok Pesantren Al-Musayrrofah Cianjur.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Barnas Adjidin, mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar sudah menyiapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk menyukseskan Perda Pesantren, salah satunya melakukan sosialisasi ke 27 kabupaten/kota se-Jabar.
“Dengan harapan semua kabupaten/kota siap dengan terbitnya Perda Pesantren ini. Kemudian Kementerian Agama akan mendata ponpes-ponpes yang belum dan sudah terdaftar supaya kita bisa memetakan ponpes yang ada di Jabar,” ucap Barnas.
Pihaknya, lanjut Barnas, juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam merumuskan apa yang diinginkan isi Perda tersebut.
“Termasuk bantuan itu nanti diharapkan agar Kementerian Agama ini memantau bantuan-bantuan tentang ketepatan sasaran, tentang kemanfaatan, apakah kurang atau lebih,” katanya.
(Depe)