Tutup
PenaRagam

Pemkab Halsel Tolak Pengajuan Tambahan Anggaran KPU

×

Pemkab Halsel Tolak Pengajuan Tambahan Anggaran KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20210107 WA0301
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Halsel, Helmi Surya Botutihe

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) di Maluku Utara (Malut), menolak pengajuan anggaran tambahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp 3 miliar.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Halsel, Helmi Surya Botutihe menyampaikan, pihaknya belum bisa menerima karena harus berkonsultasi dengan DPRD terlebih dahulu, hal ini dikarenakan anggaran 2021 telah disahkan dan sudah memiliki pos di masing-masing dinas terkait. 

“Kalau soal itu (anggaran), kita bicarakan dengan DPRD, karena APBD sudah disahkan,” ujarnya. 

Sekda mengaku, Pemkab Halsel sudah memberikan anggaran ke KPU senilai Rp 52 miliar dalam tahun 2020, tapi ternyata ada kebutuhan tambahan untuk menghadapi gugatan ke MK.

“Kita sudah tidak bisa anggarakan lagi di 2021, karena kita sudah sahkan APBD-nya,” ujarnya.

Dengan demikian kata, Sekda, pihaknya akan melakukan audit  internal terlebih dahulu pada KPU, dikarenakan anggaran yang begitu besar namun tidak cukup untuk tahapan pilkada, agar bisa diketahui sejauh mana penggunaan anggaranya. 

“Jadi kita harus tahu dulu, yang pasti kita sudah konsultasi ke DPRD maka kita audit dulu, kalau harus tambah kita akan tambah, namun harus ada persetujuan DPRD,” terangnya.

Sementara Ketua KPU Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar ketika dikonfirmasi terkait dengan pengajuan anggaran tambahan tersebut mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan anggaran tambahan untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena anggaran untuk menghadapi gugatan di MK sudah terakomudir pada Rp 2 miliar sebelumnya, namun telah digunakan habis.

“Jadi anggaran untuk hadapi Gugatan di MK yang disiapkan Rp 2 miliar lebih sudah terpakai untuk membayar pengganti biaya transportasi PPS dan KPPS yang datang ke Labuha untuk lakukan rapid test,” katanya. 

Dengan demikian, kata Agus, saat ini KPU Halsel mengajukan anggaran tambahan ke Pemerintah Kabupaten Halsel sebesar Rp 3 miliar untuk hadapi gugatan di MK, namun Pemkab Halsel menolak untuk mengakomodir karena beralasan APBD 2021 telah disahkan. 

“Kita ajukan tambahan Rp 3 miliar namun ditolak oleh Pemkab Halsel, makanya KPU melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusinya karena anggaran tambahan tersebut untuk kepentingan hadapi gugatan di MK dan sudah termasuk biaya pengacara dan sebagainya,” tutupnya.





(Gibran)