Tutup
PenaRagam

PFI Dilarang, Mahfud: FPI Tidak Lagi Mempunyai Legal Standing

×

PFI Dilarang, Mahfud: FPI Tidak Lagi Mempunyai Legal Standing

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan melarang segala bentuk kegiatan dan keorganisasian yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Demikian hal itu disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud Md saat menggelar
konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Dikatakan Mahfud, Organisasi FPI sudah tidak memiliki keabsahan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sesuai putusan MK 82/PU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang akrivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12), dikutip detikcom.

Mahfud juga mengungkapkan beberapa hal yang telah dilakukan FPI yang dianggapnya menyalahi kaidah.

“Bahwa PFI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2020, secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ucap Mahpud.

Sementara Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar menanggapai larangan yang di sampaikan Mahfud tersebut.

Ia mengatakan bakal mendiskusikan lebih lanjut dengan Imam Besar PFI, Habib Rizieq Shihab.

“Sabar. Mau diskusi sama Habib dulu,” singkat dia kepada wartawan, Rabu (30/12), dikutip Siberindo.

Diketahui, Habib Rizieq saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Aziz akan menemui Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya.



(Redaksi)