Tutup
PenaPolitik

Kurir Sabu dari Aceh Diciduk Aparat Polsek Patumbak

×

Kurir Sabu dari Aceh Diciduk Aparat Polsek Patumbak

Sebarkan artikel ini
20200922 084223

PenaKu.ID – Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap Nasrulah (42), kurir sabu asal Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dari tas ransel, Nasrulah, polisi mengamankan empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas tepat di depan showroom Isuzu, Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukuln17.30 WIB,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/9/2020).

Kata Kapolsek Patumbak, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang gerak geriknya mencurigakan berasal dari Aceh yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, S.H., M.H. didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan.

“Ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram,” ujar Arifin.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” tambah Kompol Arfin.

Lalu, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Arfin Fahreza.



(Leodepari)