PenaKu.ID – Polres Kota Cimahi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial TS (43) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026). Seorang pria berinisial RS telah diamankan polisi dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Kota Cimahi AKBP Endy Desianto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan terduga pelaku melalui aplikasi MiChat. Komunikasi itu kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu di tempat tinggal korban.
Setelah menerima alamat indekos dari korban, RS mendatangi lokasi dan masuk ke kamar TS. Di dalam kamar, keduanya sempat membicarakan kesepakatan pembayaran sebesar Rp250.000.
Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Perselisihan terjadi setelah korban disebut merasa tidak nyaman dan kecewa terhadap tersangka. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Setelah menjalin komunikasi, korban kemudian mengirimkan lokasi indekos kepada tersangka. Pria tersebut selanjutnya mendatangi kamar korban untuk bertemu,” ujar Endy dalam konferensi pers, Sabtu (7/11/2026).
Perselisihan Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat menendang tersangka saat terjadi perselisihan. Tindakan tersebut diduga memicu emosi RS hingga melakukan penyerangan terhadap korban.
Polisi menyebut, tersangka diduga menggunakan senjata tajam untuk menyerang TS ketika korban berada di kamar mandi. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penghuni Kos di Kota Cimahi Mendengar Teriakan
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula ketika seorang penghuni indekos mendengar suara teriakan dan benda pecah dari kamar korban.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, saksi berusaha memeriksa kondisi kamar tersebut. Saat itulah, saksi mendapati RS masih berada di dalam kamar korban.
Dengan bantuan penghuni indekos lainnya, RS kemudian berhasil diamankan di lokasi. Sementara itu, TS ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, RS kini harus menjalani proses hukum. Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah sesuai ketentuan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Cimahi menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan, khususnya kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.**










