PenaKu.ID – Sebanyak 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat bersama sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan swasta menjalin kerja sama untuk memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk ketika membutuhkan layanan rumah sakit di luar wilayah administratif daerah asalnya.
Dengan pola kerja sama ini, warga Jawa Barat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah. Kebijakan tersebut juga mencakup persoalan pembiayaan layanan, termasuk kendala terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dedi Mulyadi: Negara Harus Hadir
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah tidak seharusnya membiarkan masyarakat menghadapi kesulitan hanya karena persoalan administratif maupun keterbatasan kemampuan untuk membayar biaya pengobatan.
“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Dedi Mulyadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan dengan RS daerah, pusat, dan swasta di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (7/10/2026).
Daftar Rumah Sakit yang Terlibat
Kerja sama tersebut melibatkan 65 RSUD se-Jawa Barat serta sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan swasta.
Dari unsur rumah sakit pemerintah pusat, beberapa rumah sakit yang turut terlibat di antaranya Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
Kerja sama juga mencakup sejumlah rumah sakit rujukan pemerintah pusat yang memiliki layanan khusus. Rumah sakit tersebut meliputi RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Mata Cicendo, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi, RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, serta RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu.
Sementara itu, dari unsur rumah sakit swasta dan nonpemerintah, kerja sama melibatkan Santosa Hospital Bandung Central, Santosa Hospital Bandung Kopo, serta RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie.
Warga Tetap Bisa Berobat di Luar Daerah
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala batas wilayah administratif. Artinya, warga yang sedang berada di luar daerah asalnya tetap dapat mengakses layanan rumah sakit ketika membutuhkan penanganan kesehatan.
Kemudahan serupa juga diberikan bagi warga yang menghadapi persoalan pembiayaan, termasuk terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar memperluas akses pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan pola pemerintah dalam menangani persoalan masyarakat.
Menurut Dedi, selama ini sejumlah persoalan yang terjadi di tengah masyarakat kerap baru mendapat perhatian setelah kasus tersebut sampai kepadanya secara langsung. Namun, pola penanganan seperti itu tidak mungkin diterapkan kepada seluruh warga Jawa Barat.
Pemerintah Diminta Deteksi Persoalan Sejak Dini
Karena itu, Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota membangun sistem pemantauan yang dapat mendeteksi persoalan warga sejak dini.
Informasi dari masyarakat maupun media sosial, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk membantu pemerintah mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Dengan sistem tersebut, persoalan kesehatan masyarakat diharapkan dapat segera direspons tanpa harus menunggu warga mencari perhatian langsung kepada gubernur.**











