PenaKu.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Mitra Maxim Sukabumi Roda Dua menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (16/9/2026). Aksi damai tersebut ditempuh guna menyuarakan keresahan para driver atas sejumlah kebijakan aplikator yang dinilai merugikan pekerja di lapangan.
Penanggung Jawab (PJ) Aksi Maxim Sukabumi Roda Dua, Hatta Pahrijal, membeberkan tiga tuntutan utama yang dibawa ke gedung dewan. Tuntutan tersebut meliputi mendesak penutupan pendaftaran mitra baru, penyesuaian potongan komisi agar sesuai regulasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap fitur baru bernama “Turbo” yang dinilai memicu persaingan tidak sehat dan kecemburuan sosial antar-driver.
“Kami datang ke DPRD Kota Sukabumi dengan itikad baik karena kami paham audiensi adalah jalur resmi terbaik untuk menyampaikan aspirasi. Kami sangat membutuhkan perlindungan dari para pemangku kebijakan,” ujar Hatta usai audiensi kepada awak media.
Hatta menegaskan, langkah mendatangi gedung dewan ini diambil setelah jalan buntu yang mereka hadapi di tingkat manajemen lokal. Pihaknya mengaku telah berupaya melakukan mediasi mandiri hingga sembilan kali dengan manajemen kantor cabang Maxim Sukabumi, namun hasilnya nihil.
“Jujur, mediasi kecil di kantor cabang sudah sembilan kali kami lakukan. Tapi jawabannya selalu terkesan copy paste dan berpatokan pada sistem pusat tanpa ada solusi riil. Maka dari itu, ini menjadi aksi damai perdana kami di DPRD untuk meminta intervensi langsung dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Terkait wacana penyegelan atau penutupan kantor cabang Maxim di Sukabumi, panitia aksi menyatakan masih mematangkan langkah bersama 20 perwakilan koordinator lapangan (korlap). Meski demikian, opsi tindakan tegas tetap mengemuka jika tuntutan tak kunjung dipenuhi.
“Apabila tidak ada jawaban memuaskan, tidak menutup kemungkinan teman-teman akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Kami mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar dapat mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum perlindungan pengemudi ojol di daerah,” tambah Hatta.
DPRD Siap Bersurat ke Aplikator Pusat dan Kemenaker
Menanggapi kedatangan para driver, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengapresiasi sikap tertib dan kondusif yang ditunjukkan massa aksi. Wawan memaklumi bahwa perwakilan cabang Maxim yang hadir dalam audiensi memang belum bisa mengambil keputusan strategis karena keterbatasan wewenang.
Guna merespons situasi tersebut, DPRD Kota Sukabumi berjanji akan mengambil langkah konkrit dengan melayangkan surat resmi ke manajemen pusat aplikator.
“Kami memahami posisi kepala cabang yang terbatas kewenangannya. Mulai hari ini, DPRD Kota Sukabumi secara resmi akan berkirim surat kepada manajemen pusat Maxim untuk mengundang mereka dalam rapat dengar pendapat (hearing) di gedung dewan,” terang Wawan.
Wawan menegaskan, jika manajemen pusat mengabaikan undangan tersebut, DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui jaringan komisi di DPR RI, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mengenai regulasi perlindungan di daerah, DPRD bersama Pemkot Sukabumi berencana mengkaji penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar eksekusi hukumnya bisa berjalan lebih cepat ketimbang pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami akan kaji bersama Pak Wali Kota secara komprehensif. Perwal bisa menjadi solusi cepat agar ada kepastian hukum di daerah tanpa menabrak aturan di atasnya seperti Pergub maupun regulasi kementerian. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada solusi terbaik yang memuaskan seluruh pihak,” pungkas Wawan.
**”





