Pemerintahan

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Bunar Kabupaten Bogor

×

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Bunar Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Bunar Kabupaten Bogor
Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Bunar Kabupaten Bogor

PenaKu.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperbaiki jalan sepanjang 15,1 kilometer pada ruas Parung Panjang hingga Bunar, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Bogor. Perbaikan tersebut merupakan bagian dari total 28,04 kilometer ruas jalan yang ditangani dengan anggaran mencapai Rp142 miliar.

Perbaikan Jalan Parung Panjang-Bunar Capai 15,1 Kilometer

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Kosasih, mengatakan perbaikan ruas jalan Parung Panjang hingga Bunar dilakukan secara bertahap sejak 2024 dan ditargetkan berlangsung hingga 2026.

Pekerjaan Jalan Parung Panjang-Bunar tersebut dilakukan untuk menangani kondisi jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan. Salah satu penyebabnya adalah tingginya aktivitas truk pengangkut hasil tambang yang melintas dengan muatan berlebih.

Kerusakan jalan di kawasan tersebut bahkan beberapa kali menyebabkan kecelakaan.

Jalan Parung Panjang-Bunar Rusak akibat Truk Tambang Kelebihan Muatan

Untuk mencegah kerusakan jalan kembali terjadi akibat kendaraan angkutan tambang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasang portal pembatas dengan ketinggian 4 meter.

Portal Empat Meter Dipasang di Tiga Titik

Portal tersebut ditempatkan di tiga titik pada ruas Jalan Jakarta, masing-masing di kilometer 55, kilometer 64, dan kilometer 79.

Selain pemasangan portal, pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang juga diperketat. Dinas Perhubungan Jawa Barat menyiagakan petugas untuk memastikan tidak ada truk tambang yang melintas di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigedug.

Dishub Jabar Awasi Angkutan Tambang 24 Jam

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan pengawasan dilakukan selama 24 jam setiap hari.

“Dishub piket 24 jam untuk mengawasi aktivitas angkutan tambang,” ujar Dhani, Senin (14/9/2026).

Dhani juga mengingatkan para pengusaha tambang bahwa Surat Edaran Gubernur Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 masih berlaku.

Surat edaran tersebut mengatur penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigedug.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menata kembali aktivitas pertambangan di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.**