PenaKu.ID – Petugas gabungan Bea Cukai Bandung mengamankan sekitar 42.000 batang rokok ilegal dari sebuah toko sembako di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali, RT 01/RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 210 slot rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Puluhan ribu batang rokok ilegal itu menjadi salah satu hasil pengamanan terbesar dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bandung Barat sepanjang 2026.
Penindakan dilakukan oleh Tim Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, TNI, dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) KBB.
Jumlah Rokok Masih Akan Dicacah Ulang
Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana, mengatakan jumlah barang bukti tersebut masih berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Setelah seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung, petugas akan melakukan pencacahan ulang untuk memastikan jumlahnya.
“Ini hasil pemeriksaan awal, angka pastinya nanti setelah pemeriksaan di kantor (Bea Cukai Bandung). Kita akan melakukan pencacahan ulang,” ujar Pipit.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi denda yang harus dibayarkan atas temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rokok Ilegal Disimpan di Dalam Lemari
Saat penggeledahan berlangsung, petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal yang dipajang di etalase toko. Rokok tersebut berada di antara produk rokok legal yang dijual di toko.
Petugas kemudian menemukan dua unit lemari yang berada di sebuah kamar di bagian belakang toko. Kedua lemari tersebut diduga digunakan untuk menyimpan stok rokok ilegal.
Proses penggeledahan sempat berjalan alot karena pemilik toko tidak berada di lokasi. Pemilik diketahui sedang berada di Ciamis dan tidak langsung memberikan akses kepada petugas untuk membuka salah satu lemari yang terkunci.
Petugas kemudian menghubungi pemilik toko melalui video call. Dalam komunikasi tersebut, pemilik mengaku membawa kunci lemari ke Ciamis.
Setelah melalui proses negosiasi, pemilik akhirnya memberikan izin kepada petugas untuk membuka lemari yang terkunci tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas kembali menemukan sejumlah besar rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek di dalamnya.
“Memang kurang kooperatif, kondisi yang sering kita temukan di lapangan. Tapi setelah proses negosiasi, pemilik memberikan izin (membongkar kunci),” ungkap Pipit.
Dua Penjaga Toko Dimintai Keterangan
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung di kawasan Gedebage untuk menjalani pemeriksaan serta pencacahan lebih lanjut.
Dua orang penjaga toko turut dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan terkait temuan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, pemilik toko akan menyusul ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk memberikan keterangan.
“Pemiliknya nanti nyusul ke kantor untuk dimintai keterangan. Barang bukti nanti kita cacah ulang juga,” jelas Pipit.
Operasi Juga Digelar di Kampung Kepuh
Selain melakukan penindakan di Kampung Rancabali, Tim Gabungan Bea Cukai Bandung juga menggelar operasi di Kampung Kepuh yang masih berada di Kecamatan Padalarang.
Namun, hasil penindakan di lokasi kedua tidak sebanyak temuan di Kampung Rancabali. Petugas hanya menemukan satu slot rokok ilegal.
“Hari ini kita melakukan operasi di dua titik. Dari titik yang satunya lagi hanya dapat satu slot saja,” kata Pipit.
Pedagang Diminta Tak Jual Rokok Ilegal
Bea Cukai Bandung mengimbau para pedagang agar tidak menjual ataupun menyimpan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
Pipit mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara akibat tidak adanya pembayaran cukai. Produk tersebut juga dinilai dapat menimbulkan dampak lain bagi masyarakat.
“Potensi juga buat anak-anak pemula yang coba-coba merokok karena harganya murah. Jadi lebih baik para pedagang jangan coba-coba jual rokok ilegal,” tandasnya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Bandung bersama pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat, khususnya produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.**










