PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.
Selain penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD 2026, rapat juga membahas perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi.
Nota Pengantar Perubahan APBD 2026
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Andreas menjelaskan, penyampaian nota pengantar merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD. Setelah disampaikan, materi tersebut akan ditindaklanjuti DPRD melalui penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi.
Ia berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung melalui kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat diarahkan untuk memenuhi kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Wakil Bupati.
Menurut Andreas, pembahasan selanjutnya akan mencermati sejumlah perubahan dan peningkatan anggaran secara lebih terperinci, termasuk mengenai arah alokasi dan penggunaannya.
“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Berubah
Pada rapat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan adanya perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Perubahan tersebut mengacu pada Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Pergantian Anggota Badan Anggaran
Dalam perubahan susunan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur digantikan oleh Ruslan Abdul Hakim.
Perubahan susunan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD sekaligus upaya mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab setiap Alat Kelengkapan DPRD.
DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Pansus Raperda Penyertaan Modal
Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna pada 11 Agustus 2026 mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pansus tersebut dibentuk untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pembentukan Pansus dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Susunan Anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi
Susunan anggota Panitia Khusus tersebut terdiri atas:
Fraksi Partai Golkar: H. Deni Gunawan, S.IP., H. M. Loka Tresnajaya, S.E., dan H. Ujang Abdurrohim Rochmi.
Fraksi Partai Gerindra: Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim.
Fraksi PKB: Bayu Permana, S.Kom.I., dan Saepul Rahman, M.H.
Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si., dan Ai Srimulyati, S.Ag.
Fraksi PDI Perjuangan: Paoji, S.E., dan Anang Janur, S.Pd.
Fraksi Partai Demokrat: Saepulloh, S.E., dan Rudi Heryanto.
Fraksi PPP: H. Andri Hidayana dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Selanjutnya, Panitia Khusus akan menjalankan tugas membahas Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan Umum Fraksi Digelar Jumat
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna berikutnya akan digelar pada Jumat, 4 September 2026. Jadwal tersebut merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD.
Agenda rapat selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Budi Azhar meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum secara optimal sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD.
“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.
Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.**











