Ragam

Kembali Pimpin PBH Peradi Cibadak, Kukun Kurniansyah Siap Perluas Access to Justice di Sukabumi

×

Kembali Pimpin PBH Peradi Cibadak, Kukun Kurniansyah Siap Perluas Access to Justice di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0066

PenaKu.ID – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi melantik 22 pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cibadak Sukabumi masa bakti 2026–2029 di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/8/2026). Gelaran ini dihadiri jajaran perwakilan PBH DPN Peradi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

Melalui agenda pengukuhan tersebut, Kukun Kurniansyah, S.H., kembali dipercaya memegang tongkat komando kepemimpinan PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi. Kukun menegaskan bahwa amanah ini merupakan manifestasi tanggung jawab moral dan yuridis dalam memperluas jangkauan keadilan bagi masyarakat rentan.

“Akses terhadap hukum masih menjadi tantangan mendasar, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Penegakan hukum tidak boleh sekadar bernuansa kaku atau sebatas penerap aturan textbook, melainkan wajib mengintegrasikan tiga asas utama fundamental: kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit),” ujar Kukun.

Kukun menyoroti perlunya implementasi equality before the law tanpa diskriminasi. Ia mendorong aparat penegak hukum di daerah untuk bersikap tegas, proporsional, serta mengedepankan kebijaksanaan. Secara khusus, PBH DPC Peradi Cibadak mendesak Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Cibadak untuk merespons mandat konstitusi Pasal 28D UUD 1945 melalui kerja sama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Di sisi lain, Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian, S.H., menegaskan bahwa prosesi pelantikan oleh DPN Peradi memberikan asas legalitas serta legitimasi formal bagi kepengurusan PBH untuk menjalankan roda organisasi.

“Pelantikan ini memformalkan pengesahan Surat Keputusan (SK) dari DPN. Kami menekankan agar seluruh advokat yang tergabung dalam PBH bekerja profesional, menjaga integritas tinggi, dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum cuma-cuma (pro bono),” tegas Ferdy.

Sinergi Preventif Hukum Sektor Usaha

Melengkapi agenda pengukuhan, DPC Peradi Cibadak turut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi. Kemitraan ini ditujukan untuk memberikan kerangka perlindungan, konsultasi, serta pendampingan hukum komprehensif bagi para pelaku usaha.

Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, menyambut positif kolaborasi strategis tersebut sebagai langkah preventif (mitigasi risiko hukum) dalam dunia bisnis.

“Sinergi ini penting tidak hanya pada tahap penanganan perkara (litigasi), tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum berkala untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Sudarno.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum, Sekretariat PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi beroperasi di Jalan Siliwangi Nomor 10, Cibadak.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *