PenaKu.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penjelasan itu disampaikan Tim Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Kejagung menyebut terdapat keterangan Febrie saat pemeriksaan sebagai tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan Tim 9.
Kejagung Rujuk Ketentuan KUHAP dalam Penahanan Febrie Adriansyah
Tim hukum menyatakan penahanan tersebut mengacu Pasal 100 KUHAP, termasuk Pasal 100 ayat 5 huruf b yang mengatur kondisi tersangka ketika memberikan informasi yang tidak bersesuaian dengan fakta penyidikan.
Selain itu, Kejagung menilai syarat objektif penahanan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP telah terpenuhi. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Febrie Adriansyah Ajukan Gugatan Praperadilan
Kejagung menilai surat perintah penahanan Febrie sah dan memiliki dasar kewenangan serta landasan hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya meminta tidak ada alasan hukum untuk membatalkan penahanan tersebut.
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan meminta hakim menyatakan penahanannya tidak sah. Ia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.**










