PenaKu – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta. Sebuah pabrik yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, diduga melakukan pembakaran terbuka (open burning) terhadap limbah hasil produksinya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lapangan terbuka yang berada di wilayah Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (29/7/2026).
Sejumlah warga menyebut pembakaran dilakukan di area terbuka sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak pencemaran udara dan lingkungan sekitar.
Aktivis lingkungan menilai praktik open burning limbah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain berpotensi mencemari udara, pembakaran limbah secara terbuka juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila menghasilkan emisi berbahaya.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika benar terjadi pembakaran limbah secara terbuka, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang aktivis lingkungan.
Ia juga mendesak agar instansi yang berwenang segera mengambil sampel dan melakukan investigasi untuk memastikan jenis limbah yang dibakar, asal limbah, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan pengelolaan limbah.
Dijelaskan, tindakan pembakaran limbah produksi di area terbuka itu melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – UUPPLH, dimana dalam
pasal 98 disebutkan kalau pembakaran itu menyebabkan pencemaran udara dan melampaui baku mutu → Pidana 3-10 tahun penjara + denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
Selain itu, dalam pasal 187 disebutkan limbah non-B3 juga tidak boleh dibakar terbuka kecuali ada teknologi pengendali dan izin dari DLH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga melakukan pembakaran limbah maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. ***





