PenaKu.ID – Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil meringkus satu terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Narkoba AKP Badrun Syaban dan Kasubag Humas, Wahyudin, dalam press conference, Senin (3/8/2020) di Mapolres Ternate mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini dilakukan sesuai dengan laporan atau informasi masyarakat yang diterima.
Terduga tersangka berinisial DS alias Deny diringkus di sekitar lokasi kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD-CB) Ternate pada 29 Juli 2020 sekira pukul 23.18 WIT, saat sedang mengambil barang yang diduga narkoba.
“Lokasi transaksinya berada di samping tembok kamar mayat RSUD dengan gerak gerik yang mencurigakan dan saat itu hendak mengambil sesuatu, kemudian tim opsnal langsung menghampiri dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Kapolres.
Menurutnya, modus transaksi narkoba jenis ganja dan sabu yang dilakukan terduga tersangka, dilakukan dengan cara meletakan barang haram tersebut di sebuah titik yang sudah disepakati.
“Awalnya narkoba itu sudah dipesan pembeli dan diletakkan di samping tembok kamar mayat RSUD, tetapi tidak jadi dibeli dan barang tersebut kembali diambil sehingga langsung diringkus anggota,” tegasnya.
Selain mengamankan paket sabu di lokasi RSUD Ternate, anggota langsung melakukan pengembangan dan pengledahan di rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Saat pengembangan pengeledahan rumah, anggota berhasil mengamankan 40 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja dan 28 sachet plastik bening ukuran kecil jenis sabu.
“Selain itu anggota juga amankan 1 set alat hisap sabu, 1 pipa kaca, 1 timbangan digital, 1 Hanphone Samsung beserta SIM card,” tegasnya lagi.
Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Badrun Syaban menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, barang tersebut milik salah satu narapidana (napi) yang berada di Lapas kelas IIA Jambula Ternate dengan inisial J.
“Kita sudah kantongi identitasnya tetapi masih kita kembangkan, yang pasti dia ini merupkan kurir dari satu napi yang berinisial J tersebut,” akunya.
Atas perbuatannya, Dani disangkakan dengan pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Benk)
Beranda
Uncategorized
Berawal Laporan Warga, Kurir Sabu Diciduk Aparat di Dekat RSUD Chasan Boesoerie
Berawal Laporan Warga, Kurir Sabu Diciduk Aparat di Dekat RSUD Chasan Boesoerie
Ki Agus N. fattah2 min baca