Peristiwa

2 Spesialis Curanmor Cianjur Ditangkap, 23 Motor Curian Disita

×

2 Spesialis Curanmor Cianjur Ditangkap, 23 Motor Curian Disita

Sebarkan artikel ini
2 Spesialis Curanmor Cianjur Ditangkap, 23 Motor Curian Disita
2 Spesialis Curanmor Cianjur Ditangkap, 23 Motor Curian Disita

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bersama Polsek Pacet berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan menangkap dua pelaku berinisial DB dan AB. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di sejumlah wilayah.

Salah satu kendaraan yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya ialah sepeda motor Honda Vario milik Suluh, seorang ibu rumah tangga. Motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah masjid di kawasan Puncak Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 28 Mei 2026.

Suluh mengaku terkejut sekaligus bersyukur karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan. Bahkan, sebelum sempat membuat laporan resmi, ia justru lebih dahulu dihubungi oleh pihak kepolisian setelah para pelaku curanmor berhasil diamankan.

“Terus terang saya sudah apatis. Awalnya malas membuat laporan karena dulu pernah kehilangan juga dan tidak ada kabarnya. Ternyata kali ini sebelum bikin laporan saya malah dipanggil duluan oleh polisi karena motor saya sudah ditemukan. Rasanya seperti mimpi,” ujar Suluh, Selasa (30/6/2026).

Aksi curanmor yang dilakukan kedua pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut memperlihatkan para pelaku curanmor terlebih dahulu mengamati situasi sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Menurut Suluh, keduanya diduga telah berbagi peran agar aksi berjalan tanpa hambatan.

Peran Para Pelaku Curanmor Saat Beraksi

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku yang memiliki peran berbeda namun dapat saling bergantian saat menjalankan aksinya. Salah seorang bertugas merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, sedangkan pelaku lainnya mengawasi kondisi sekitar.

“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor hasil pencurian. Kami juga menetapkan satu orang lainnya berinisial HS sebagai DPO yang diduga berperan memasarkan motor hasil curian,” katanya.

Ia menjelaskan, mayoritas kendaraan hasil curian dipasarkan ke luar Kabupaten Cianjur, terutama ke wilayah Purwakarta. Motor-motor tersebut dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasaran melalui transaksi langsung maupun menggunakan media sosial.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polsek Pacet guna mencocokkan nomor polisi, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, DB dan AB dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda kategori V paling banyak Rp500 juta.**