PenaKu.ID – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bogor resmi melayangkan tuntutan keras kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.
Mereka menuntut penetapan status quo dan penghentian seluruh proses administrasi terkait PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) menyusul adanya aktivitas pengukuran lahan secara sepihak di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk.
Pengukuran Sepihak di Tengah Sengketa Nyaris Memicu Bentrokan
Aktivitas pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN Kabupaten Bogor bersama perwakilan PT BSS pada 14 Juni lalu menuai protes keras dari warga lokal. Prosedur tersebut dinilai cacat hukum lantaran status lahan masih berada dalam sengketa aktif dan belum memiliki keputusan hukum yang final.
“ATR/BPN seharusnya menjadi garda terdepan yang memahami peraturan dan tata tertib perundang-undangan. Ketika lahan dalam posisi sengketa, tidak boleh ada kegiatan pengukuran di lapangan. Kegiatan kemarin nyaris memicu bentrok fisik dengan masyarakat di bawah,” tegas perwakilan warga, Yusuf Bachtiar, saat memberikan keterangan di depan Kantor ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jum’at (26/6/2026).
Puluhan Tahun Ditelantarkan, SHGB PT BSS Dinilai Cacat Prosedur
Yusuf juga menyoroti kejanggalan terkait status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BSS yang diterbitkan sejak tahun 1997. Berdasarkan fakta lapangan hingga tahun 2026, korporasi tersebut sama sekali tidak melakukan pembangunan maupun aktivitas usaha produktif di atas lahan yang dimaksud.
Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar, aturan hukum telah menegaskan bahwa SHGB yang tidak diusahakan selama dua tahun berturut-turut dapat langsung dicabut haknya oleh negara.
“Ini sudah puluhan tahun dibiarkan kosong. Saya yakin Pak Bupati sangat paham hukum pertanahan dan konflik ini. Pemerintah harus membuka mata bahwa tanah ini bukan lagi milik PT BSS,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan langkah PT BSS yang mengagunkan SHGB tersebut kepada Bank Bira. Pihak petani menduga kuat dana kredit tersebut tidak dialokasikan untuk pemanfaatan usaha bagi masyarakat luas, sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara. Terlebih, muncul indikasi bahwa SHGB yang masa berlakunya habis dan masih tersangkut utang perbankan tersebut justru dipaksakan untuk diterbitkan kembali.
Elemen Pemuda Siap Konsolidasi Total Amankan Hak Penggarap Lahan BLBI
Di tempat yang sama, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, M. Iqbal Al Afghany, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengancam akan menggerakkan kekuatan massa dari 40 kecamatan jika intimidasi terhadap petani dan penggarap terus berlanjut.
“Kami perlu tahu siapa oknum yang menginstruksikan pengukuran ini dan siapa yang sengaja memperlambat proses administrasi bagi rakyat. Kasus sengketa sejenis marak terjadi di Kabupaten Bogor. Kami akan kawal bersama agar kasus di Cijeruk ini terang benderang,” pungkas Iqbal.
Hingga berita ini diturunkan, para petani dan penggarap setempat mengaku masih memegang teguh komitmen mereka. Warga diketahui telah mengikuti proses lelang resmi atas lahan tersebut, mengingat kawasan Pasir Jaya sebelumnya masuk dalam status aset sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI).
Mereka kini mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera memberikan kepastian hukum yang adil atas tanah yang telah mereka kelola secara produktif selama bertahun-tahun.***











