PenaKu.ID – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali menerima hukuman berat setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dalam kasus operasi drone militer ke wilayah Korea Utara pada 2024.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (12/6/26). Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat dalam tindakan yang dinilai membahayakan keamanan negara melalui operasi militer yang memicu peningkatan ketegangan dengan Korea Utara.
Infromasi dihimpun, perkara ini berawal dari penerbangan drone militer Korea Selatan di atas wilayah Pyongyang pada Oktober 2024. Jaksa menilai operasi tersebut bukan sekadar langkah pertahanan, melainkan bagian dari upaya yang disengaja untuk meningkatkan eskalasi konflik dengan Korea Utara.
Menurut penuntut umum, operasi itu dirancang untuk menciptakan situasi darurat yang kemudian dapat dijadikan dasar bagi pemberlakuan darurat militer. Pengadilan dalam pertimbangannya menyatakan tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan yang dimiliki seorang kepala negara dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun kepada Yoon. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Yoon Suk Yeol Membantah
Meski demikian, Yoon Suk Yeol membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa operasi drone dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tindakan provokatif Korea Utara, termasuk pengiriman balon berisi sampah yang melintasi perbatasan kedua negara.
Namun, pengadilan menerima sebagian besar argumentasi jaksa yang menyebut operasi tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi darurat demi kepentingan politik tertentu.
Vonis terbaru ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang dihadapi Yoon setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Sebelumnya, pada Februari 2026, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara terpisah terkait tuduhan pemberontakan setelah deklarasi darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Kasus yang menyeret Yoon menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan. Proses hukum tersebut bermula setelah pemakzulannya dari jabatan presiden dan berujung pada pergantian kepemimpinan nasional melalui pemilihan umum.
Meskipun telah dijatuhi hukuman, Yoon Suk Yeol masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Korea Selatan.** (tds)











