PenaKu.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang berlangsung di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menjadi momentum krusial penegasan arah gerak organisasi pemuda nomor satu di Kabupaten Sukabumi tersebut.
Pada peringatan kali ini, DPD KNPI Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal tiga isu strategis: akselerasi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan kemandirian ekonomi pemuda, serta aksi nyata pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, menegaskan bahwa Memasuki usia ke-53 tahun, KNPI dituntut untuk terus relevan dan menghadirkan dampak nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Di usia ke-53 ini, kami memastikan KNPI hadir menjawab kebutuhan riil serta persoalan mendasar yang dihadapi pemuda hari ini,” ujar Yandra kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Dongkrak Indeks Pembangunan Pemuda dan Ekonomi Kreatif
Salah satu target utama KNPI adalah mengawal peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Kabupaten Sukabumi yang saat ini berada di angka 62,5 persen. Sebagai langkah konkrit, KNPI berkolaborasi dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pendataan pemuda berbasis by name by address hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Di sektor ekonomi, KNPI mendorong transformasi peran pemuda agar tidak lagi sekadar menjadi pencari kerja, melainkan pencipta lapangan kerja.
“Melalui program KNPI Preneurs, kami mencetak para wirausahawan muda baru. Pemuda Sukabumi harus menjadi penggerak ekonomi, bukan sekadar penonton,” tegas Yandra.
Merespons status zona merah peredaran narkotika dan obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi, DPD KNPI memelopori pembentukan Satgas Pemuda Anti-Narkoba hingga tingkat kecamatan. Satgas ini berfungsi sebagai pusat edukasi, pencegahan, dan pos pengaduan masyarakat yang berkolaborasi langsung dengan Satresnarkoba Polres Sukabumi.
Selain upaya preventif, Yandra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi para korban.
“Rehabilitasi bukan aib. Para korban harus kita pulihkan, sedangkan para pengedar wajib ditindak tegas tanpa ampun,” pungkasnya.
***







